Sidang Terbaru Dokter Tifa: Siapkan 120 Saksi dan Ahli, Perkara Ijazah Jokowi Diperkirakan Berlangsung 2,5 Tahun
Kamis, 8 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Persidangan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Dokter Tifa mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Adam Andriantama Bayu Aji, Andi Kurniawan, Helmi Bostam, dan Wicandres. Karena tiga saksi lainnya masih dalam perjalanan, pemeriksaan diawali terhadap Wicandres.
Saat memasuki ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati terlebih dahulu menanyakan kondisi Dokter Tifa.
"Terdakwa sehat?" tanya hakim.
"Alhamdulillah sehat, Majelis," jawab Dokter Tifa.
Tim hukum soroti foto ijazah
Dalam pemeriksaan Wicandres, tim hukum Dokter Tifa menggali keterangan mengenai sebuah tangkapan layar foto ijazah Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh Dian Sandi di media sosial.
Wicandres mengaku mengambil tangkapan layar tersebut menggunakan telepon selulernya dan kemudian menyerahkannya kepada penyidik dalam bentuk flashdisk.
Tim hukum kemudian mempertanyakan apakah telepon seluler yang digunakan untuk mengambil tangkapan layar tersebut pernah disita oleh penyidik.
Saksi menjawab tidak.
"Lalu, yang diberikan apa? Apakah lembaran screenshot-nya atau..." tanya kuasa hukum.
"Flashdisk," jawab Wicandres.
Tim hukum selanjutnya meminta saksi membandingkan foto yang ditampilkan dalam persidangan. Kuasa hukum menyoroti perbedaan ciri fisik yang terlihat pada foto, termasuk soal kumis, kacamata, dan rambut.
"Yang berkacamata, berkumis, rambut gondrong di sini tidak berkacamata, tidak berkumis, rambutnya sudah botak. Sama tidak menurut saksi?" tanya kuasa hukum.
Saksi menjawab bahwa menurut pengetahuannya foto tersebut merupakan orang yang sama karena tercantum nama Joko Widodo.
Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan adalah mengenai perbedaan fisik pada foto.
"Ini pertanyaannya lebih mudah dari pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir, Saudara Saksi," ujar tim hukum Dokter Tifa.
JPU kemudian mengingatkan majelis hakim mengenai hak saksi untuk bebas dari intimidasi.
Ketua majelis akhirnya mengambil alih dan meminta saksi menjawab secara langsung.
"Saksi, ini ada foto diperlihatkan. Saudara kenal tidak dengan orang yang ada dalam foto ini?" tanya hakim.
"Tidak kenal," jawab saksi.
Dokter Tifa siapkan 120 saksi dan ahli
Usai persidangan, Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan jumlah saksi dan ahli yang menurutnya seimbang dengan rencana JPU.
Tifa mengatakan JPU telah menyampaikan rencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli, sehingga totalnya mencapai 120 orang.
"Menurut perhitungan kami, dengan adanya JPU menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan 94 saksi beserta 26 ahli dari mereka, maka kami pun juga akan mengimbangi sesuai dengan asas fair trials ya, bahwa kami pun juga akan menghadirkan 120 saksi dan ahli dari kami," kata Dokter Tifa.
Dengan demikian, menurut perhitungannya, apabila seluruh rencana tersebut direalisasikan, persidangan akan melibatkan sekitar 240 saksi dan ahli dari kedua pihak.
"Karena itu, perkiraan ada 240 saksi dan ahli yang akan kita sidangkan, akan memakan waktu kira-kira 24 bulan sampai 30 bulan ya," ujar Tifa.
Artinya, berdasarkan estimasi Tifa, perkara tersebut berpotensi berlangsung sekitar dua hingga dua setengah tahun apabila seluruh saksi dan ahli diperiksa.
Tifa protes dinamika persidangan
Dokter Tifa juga menyoroti dinamika yang terjadi selama persidangan pada Kamis tersebut.
Menurutnya, terdapat gangguan atau distraksi yang ia nilai dilakukan secara sengaja oleh pihak JPU.
"Terutama gangguan atau distraksi itu disengaja dilakukan oleh JPU. Dan untuk itu kami protes ya," kata Tifa.
Ia berharap keluhan tersebut mendapatkan perhatian dari otoritas maupun pihak yang memiliki kewenangan di atas PN Jakarta Timur.
"Untuk itu, saya mudah-mudahan juga keluhan kami ini didengarkan oleh otoritas, oleh pemangku kebijakan di atas Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tifa setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Jokowi dipastikan akan hadir jika dipanggil
Sementara itu, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan bahwa Jokowi bersedia hadir secara langsung dalam persidangan Dokter Tifa apabila dipanggil oleh JPU.
Namun, hingga Kamis (8/10/2026), JPU disebut belum melayangkan panggilan kepada Jokowi.
"Jadi saya pastikan sampai hari ini Pak Jokowi menyatakan akan hadir, dan beliau ya masih menunggu panggilan jaksa. Sampai hari ini pun juga kami belum menerima panggilan," kata Rivai.
Menurut Rivai, Jokowi justru menginginkan proses pemanggilan dilakukan lebih cepat agar dirinya dapat memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Rivai juga menyebut kehadiran Jokowi merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus kesempatan untuk menjelaskan secara langsung mengenai dampak tuduhan terhadap dirinya.
"Pak Jokowi sudah menyatakan berkali-kali akan hadir, kenapa? Sebagai bentuk penghormatan dia kepada lembaga peradilan," kata Rivai.
Ia menambahkan bahwa Jokowi ingin menjelaskan sendiri kepada hakim mengenai apa yang ia rasakan terkait tuduhan mengenai keaslian ijazahnya.
"Memang beliau kan ingin menyatakan menjelaskan pada hakim bagaimana terkoyaknya nama baiknya, harga dirinya. Dan ini kan enggak bisa diterangkan oleh orang lain, oleh beliau sendiri," ujar Rivai.
Sidang berikutnya
Pada persidangan berikutnya, JPU menyampaikan akan menghadirkan tiga saksi, yakni Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Azwan. Penyebutan nama saksi sempat dikoreksi di ruang sidang setelah tim hukum Dokter Tifa mempertanyakan nama yang disebut JPU tidak terdapat dalam berkas yang mereka terima.
Perkara ini dengan demikian masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Berbagai keterangan yang muncul di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim dalam memutus perkara.
