DPP API Desak Kapolri Usut Dugaan Pidana Dokumen Pendidikan Gibran, Kapolda Metro Jaya Diminta Bertindak!
Jum'at, 9 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera menelusuri serta menyelidiki dugaan tindak pidana terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan dalam proses hukum terkait Pemilihan Presiden 2024.
Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap DPP API tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPP API, Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M.
Dalam pernyataan tersebut, DPP API meminta kepolisian menyelidiki dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan/atau penyampaian keterangan tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada 2024. DPP API juga meminta penelusuran dokumen pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2020 yang dinilai relevan.
DPP API selanjutnya meminta pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan asli, surat penyetaraan, berkas pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak-pihak yang menerbitkan, menyerahkan, maupun memverifikasi dokumen tersebut. Organisasi itu juga meminta agar Gibran dimintai keterangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
DPP API menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Karena itu, menurut pernyataan tersebut, jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan dugaan tindak pidana.
Lebih lanjut, DPP API meminta agar kepolisian menindaklanjuti hasil penyelidikan ke tahap penyidikan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan. Penanganannya, menurut pernyataan tersebut, harus mempertimbangkan ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP yang berlaku pada saat dugaan perbuatan terjadi serta ketentuan pidana pemilu yang relevan.
“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” demikian penegasan DPP API dalam pernyataan sikapnya. DPP API juga menyatakan bahwa setiap dugaan tindak pidana wajib diperiksa secara profesional, independen, dan transparan.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 9 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Aziz Yanuar P. selaku Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam.
Transkrip lengkap:
PERNYATAAN SIKAP
DPP ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM
MENDESAK PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA TERKAIT DOKUMEN PENDIDIKAN GIBRAN RAKABUMING RAKA
Menyikapi persoalan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan dalam proses hukum terkait Pemilihan Presiden 2024, DPP Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) menyatakan sikap:
1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera menelusuri dan menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan/atau penyampaian keterangan tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Tahun 2024, serta menelusuri dokumen pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2020 yang relevan.
2. Meminta pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan asli, surat penyetaraan, berkas pencalonan KPU, dan pihak-pihak yang menerbitkan, menyerahkan, maupun memverifikasi dokumen tersebut, termasuk meminta keterangan Gibran Rakabuming Raka sesuai hukum acara.
3. Menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan dugaan tindak pidana.
4. Meminta kepolisian menindaklanjuti hasil penyelidikan ke tahap penyidikan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan, dengan menilai ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP yang berlaku pada waktu dugaan perbuatan terjadi dan ketentuan pidana pemilu yang relevan.
DPP API menegaskan: supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan tindak pidana wajib diperiksa secara profesional, independen, dan transparan.
Jakarta, 9 Oktober 2026
DPP-Advokat Persaudaraan Islam
AZIZ YANUAR P., S.H., M.H., M.M.
Ketua

