Rocky Gerung: Gibran Harus Mundur untuk Mencegah Amuk Massa, dan agar Presiden tidak Dikait-kaitkan dengan Pasangan Ilegal
Jum'at, 9 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah polemik persyaratan pendidikan yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rocky menilai, Gibran akan menunjukkan sikap yang jauh lebih elegan apabila memilih mengundurkan diri daripada membiarkan kontroversi terus berkembang dan berpotensi memicu gejolak politik.
Menurut Rocky, pengunduran diri Gibran dapat menjadi jalan untuk meredam ketegangan di tengah masyarakat sekaligus melindungi Presiden Prabowo Subianto agar tidak terus-menerus terseret dalam perdebatan mengenai keabsahan pasangan presiden dan wakil presiden.
Pandangan tersebut disampaikan Rocky dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (8/10/2026).
"Alangkah elegannya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal," ujar Rocky.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena secara terbuka mendorong Gibran mengambil langkah politik yang serius di tengah meningkatnya perdebatan mengenai legitimasi pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bagi Rocky, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut jabatan Gibran, melainkan juga menyangkut dampaknya terhadap pemerintahan Prabowo. Jika polemik terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang dapat diterima masyarakat, Presiden Prabowo berpotensi ikut menanggung beban politik dari kontroversi tersebut.
Polemik Menguat Setelah Putusan MK
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024.
Dengan demikian, permohonan tersebut tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara yang dimohonkan sebagaimana dalam perkara yang memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.
Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada bagian pertimbangan putusan yang menyinggung dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang ramai diperdebatkan di ruang publik. Meski demikian, konteks hukumnya harus diperhatikan: permohonan perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Pernyataan mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangan putusan juga tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai putusan yang membatalkan jabatan Gibran.
Desakan Mundur Menjadi Persoalan Politik dan Etika
Di tengah situasi tersebut, pernyataan Rocky Gerung menempatkan pengunduran diri sebagai pilihan politik yang dinilainya lebih elegan untuk meredakan kontroversi. Desakan itu sekaligus mengangkat pertanyaan yang lebih luas: bagaimana seorang pejabat publik seharusnya merespons polemik yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi?
Dari sudut pandang kritik politik, pengunduran diri dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghindari konflik berkepanjangan. Namun, pengunduran diri tetap merupakan pilihan politik yang tidak otomatis menjadi kewajiban hukum hanya karena muncul desakan atau kontroversi di masyarakat.
Karena itu, pernyataan Rocky juga dapat dibaca sebagai peringatan agar polemik yang membelit Gibran tidak berkembang menjadi beban yang semakin besar bagi pemerintahan Prabowo.
Jangan Biarkan Polemik Berlarut-larut
Kritik Rocky mengandung pesan keras bagi Gibran: ketika kontroversi menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik terus membesar, mempertahankan jabatan tanpa memberikan penjelasan yang mampu menjawab keresahan masyarakat berisiko memperpanjang persoalan politik.
Di sisi lain, penyelesaian polemik tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusional, bukan melalui tindakan anarkistis atau tekanan massa. Setiap kesimpulan mengenai keabsahan jabatan maupun persyaratan pencalonan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan putusan lembaga yang berwenang.
Pada akhirnya, desakan Rocky Gerung agar Gibran mundur memperlihatkan bahwa polemik ini tidak hanya berkutat pada persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik, tanggung jawab politik, dan stabilitas pemerintahan.
Bagi Rocky, langkah mundur akan lebih elegan jika dipilih sebagai jalan untuk meredakan ketegangan. Namun, apakah Gibran akan menanggapi desakan tersebut atau tetap mempertahankan jabatannya, keputusan itu masih menjadi bagian dari dinamika politik yang terus berkembang.
