Kebohongan Itu Sudah Telanjang, MK Mau Apa Lagi? [Geisz Khalifa]

Ahad, 5 Oktober 2026

Faktakini.info

Kebohongan Itu Sudah Telanjang, MK Mau Apa Lagi? 

Geisz Khalifa. 

Ada masa di mana narasi publik bisa ditekuk-tekuk oleh kekuasaan.

Ada waktu di mana retorika usang para relawan dan barisan pembela kekuasaan masih laku di pasaran. Fakta bisa dipelintir, pertanyaan bisa dialihkan, dan persoalan bisa ditutup dengan kalimat sederhana: semuanya sudah sesuai prosedur.


Tetapi ada satu tempat di mana semua itu seharusnya berhenti.


Ruang sidang.


Dan kali ini, ruang sidang Mahkamah Konstitusi justru menjadi panggung ketika satu per satu topeng itu mulai terlepas.


Fakta-fakta hukum tidak lagi berbisik.


Mereka berteriak.


Ketika mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan percaya diri menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul karena adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, publik mendapatkan sebuah penjelasan.¹


Masalahnya, penjelasan itu kemudian berhadapan dengan keterangan lembaga yang disebut sebagai sumber masukan tersebut.


Dan di situlah masalahnya.


Sebab ketika sebuah keterangan di ruang sidang bertabrakan dengan keterangan resmi dari lembaga yang disebut sebagai sumbernya, maka publik berhak bertanya:


Siapa sebenarnya yang mengusulkan pasal itu?


Dari mana datangnya?


Kapan dibahas?


Di forum apa?


Siapa yang memasukkannya?


Dan mengapa ketentuan yang begitu menentukan bagi syarat pencalonan itu justru meninggalkan persoalan dalam jejak pembentukannya?


Pasal 18 ayat (3) itu bukan pasal sembarangan. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon tertentu yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.¹


Dan yang membuat persoalan semakin serius, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sendiri mempertanyakan penyempurnaan PKPU tersebut dan mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pengecualian itu sebelumnya tidak pernah ada.¹


Jadi, ini bukan sekadar soal sebuah kalimat dalam peraturan.


Ini soal bagaimana sebuah norma lahir, siapa yang mengusulkannya, dan mengapa norma tersebut tiba-tiba menjadi sangat penting dalam pencalonan Pilpres 2024.


Kalau penjelasan tentang asal-usulnya ternyata tidak konsisten, maka tidak perlu menjadi ahli hukum untuk memahami bahwa ada persoalan yang harus dibongkar.


Dan ketika persoalan itu dibongkar di depan hakim, kebohongan akhirnya punya masalah terbesar:


fakta tidak bisa diajak bersekongkol.


Pasal Siluman dan Jalan yang Dibukakan


Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan.


Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memperkenalkan pengecualian yang sebelumnya tidak ditemukan dalam sejumlah aturan pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan. Dalam persidangan, pihak Pemohon bahkan menunjukkan bahwa pengecualian semacam itu tidak ditemukan dalam aturan pencalonan Pilpres sebelumnya.²


Artinya, publik tidak sedang memperdebatkan pasal yang sudah puluhan tahun menjadi bagian dari sistem.


Kita sedang berbicara tentang sebuah pengecualian baru.


Dan pengecualian itu muncul tepat ketika pencalonan Gibran menjadi bagian dari Pemilu 2024.


Maka pertanyaannya sederhana:


Untuk siapa sebenarnya pintu itu dibuka?


Kalau jawabannya memang bukan untuk siapa-siapa, silakan buktikan.


Kalau memang lahir dari kebutuhan administratif yang objektif, tunjukkan kebutuhan itu.


Kalau memang berasal dari kementerian, tunjukkan suratnya.


Kalau memang dibahas dalam forum resmi, tunjukkan risalahnya.


Jangan hanya menghadirkan cerita setelah persoalan muncul di pengadilan.


Sebab hukum bukan dibangun dari cerita.


Hukum dibangun dari jejak.


Lalu Datang Persoalan Ijazah


Setelah persoalan pasal, kita sampai pada persoalan yang jauh lebih elementer:


bukti kelulusan.


Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Bahkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 menggunakan kata yang sangat jelas:


*tamat.*


Bukan pernah bersekolah.


Bukan pernah mengikuti pendidikan.


Bukan pernah kuliah.


Dan bukan pula sekadar memiliki selembar surat yang menyatakan adanya kesetaraan.


Lalu apa yang terjadi di persidangan?


Kemendikdasmen memberikan keterangan yang sangat penting.


Direktur Jenderal terkait menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.


Yang diterbitkan kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan.


Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.⁴


Ini bukan opini saya.


Ini keterangan pemerintah di depan Mahkamah Konstitusi.


Dan justru di sinilah persoalannya menjadi semakin terang.


Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 memang ada dan diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.⁴


Tetapi surat penyetaraan itu bukan ijazah dan bukan tanda lulus.


Maka pertanyaannya bukan lagi:


“Apakah ada surat penyetaraan?”


Ya, ada.


Pertanyaannya jauh lebih mendasar:


Di mana dokumen pendidikan asli yang membuktikan kelulusan itu?


Dan di sinilah keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura menjadi penting.


Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI. Atase Pendidikan KBRI Canberra juga menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan atas nama Gibran.⁴


Jadi jangan putar persoalannya.


Bukan saya yang mengatakan surat penyetaraan itu tidak ada.


Suratnya ada.


Tetapi pemerintah sendiri menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukan ijazah atau tanda kelulusan.


Dan ketika dokumen pendidikan asli dipertanyakan, justru muncul pertanyaan besar mengenai di mana dokumen tersebut berada dan apa sebenarnya dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat tamat SLTA atau sederajat.


Di situlah persoalan hukumnya.


KPU yang Mulai Kehilangan Jalan Cerita


Dan sekarang kita kembali kepada KPU.


Hasyim Asy’ari datang ke persidangan dan menjelaskan asal-usul Pasal 18 ayat (3) sebagai sesuatu yang muncul dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.¹


Tetapi ketika kementerian hadir dan persoalan dokumen pendidikan dibuka, cerita itu tidak lagi berdiri sendirian.


Bahkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan yang membuat persoalan pengawasan semakin serius.


Bagja mengatakan Bawaslu tidak memiliki akses login ke Silon untuk memverifikasi dokumen pencalonan Pilpres.¹


Coba bayangkan.


Lembaga pengawas pemilu datang ke ruang sidang dan mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan akses yang diperlukan untuk memverifikasi dokumen pencalonan.


Lalu kepada rakyat kita mengatakan:


“Percayalah, semuanya sudah diverifikasi.”


Maaf.


Tetapi siapa yang memverifikasi?


Dengan dokumen apa?


Melalui akses apa?


Dan bagaimana pengawasan dilakukan kalau lembaga pengawas sendiri mengatakan aksesnya tidak tersedia?


Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang benar dalam sebuah perdebatan.


Persoalannya adalah siapa yang sebenarnya bekerja dengan dokumen dan siapa yang hanya bekerja dengan cerita.


Logika Dungu dan Penghinaan terhadap Nalar Publik


Yang paling menyedihkan justru terjadi di luar ruang sidang.


Orkes para pembela terus bekerja.


Ketika argumen pertama runtuh, muncul argumen kedua.


Ketika dokumen dipersoalkan, persoalannya dialihkan menjadi politik.


Ketika prosedur dipertanyakan, mereka bicara tentang formalitas.


Ketika bukti kelulusan dipertanyakan, mereka menunjuk surat penyetaraan.


Ketika pemerintah menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukan ijazah atau tanda lulus, muncul lagi pembenaran berikutnya.


Begitu terus.


Berputar.


Berlari dari satu lubang ke lubang berikutnya.


Seolah-olah rakyat Indonesia adalah sekumpulan manusia dungu yang bisa disuapi narasi apa saja selama narasi itu diulang cukup keras.


Mereka lupa satu hal:


publik hari ini mencatat.


Publik membaca.


Publik mencari dokumen.


Publik menonton persidangan.


Publik mendengar keterangan.


Publik membandingkan satu pernyataan dengan pernyataan lainnya.


Dan publik punya ingatan.


Karena itu, ketika sebuah narasi bertabrakan dengan fakta yang muncul di ruang sidang, masalahnya bukan lagi apakah rakyat mau percaya.


Masalahnya adalah:


apakah narasi itu masih bisa dipercaya?


Saya menyebutnya kebohongan.


Karena ketika seseorang memberikan keterangan yang ternyata bertabrakan dengan fakta yang disampaikan oleh lembaga yang disebut sebagai sumber keterangannya, saya tidak melihatnya sebagai sekadar “perbedaan gaya bercerita”.


Itu kebohongan yang akhirnya telanjang di depan publik.


MK Mau Apa Lagi?


Sekarang seluruh mata tertuju kepada Mahkamah Konstitusi.


Pertanyaannya sederhana:


MK mau apa lagi?


Keterangan sudah diberikan.


Dokumen sudah dibuka.


Kontradiksi sudah muncul.


Kementerian sudah memberikan penjelasan.


Atase Pendidikan KBRI sudah memberikan keterangan.


Bawaslu sudah bicara.


Mantan Ketua KPU sudah bicara.


Lalu apa lagi?


Apakah semuanya akan kembali ditutup dengan satu kata:


formalitas?


Kalau begitu, untuk apa persidangan ini?


Untuk apa saksi dipanggil?


Untuk apa kementerian hadir?


Untuk apa dokumen diperiksa?


Untuk apa rakyat mengikuti prosesnya?


Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi.


Bukan penjaga kenyamanan kekuasaan.


MK tidak boleh menjadi tempat berlindung ketika persoalan hukum mulai terlalu terang untuk disembunyikan.


Mengadili perkara ini bukan sekadar soal memenangkan pemohon atau menjatuhkan termohon.


Yang sedang diuji adalah sesuatu yang jauh lebih besar:


apakah hukum masih memiliki keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan?


Yang Sedang Dipertaruhkan Bukan Cuma Gibran


Jangan keliru.


Perkara ini bukan cuma tentang Gibran.


Bukan cuma tentang ijazah.


Bukan cuma tentang KPU.


Dan bukan cuma tentang satu pasal.


Yang sedang dipertaruhkan adalah standar hukum Republik Indonesia.


Kalau sebuah pengecualian dapat muncul dalam sebuah regulasi dan asal-usulnya kemudian diperdebatkan di pengadilan, maka publik berhak mendapatkan jawaban.


Kalau surat penyetaraan bukan ijazah atau tanda lulus, maka publik berhak tahu dokumen apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan.


Kalau Bawaslu mengatakan tidak mendapatkan akses untuk melakukan verifikasi, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan.


Dan kalau keterangan pejabat yang pernah memimpin KPU bertabrakan dengan keterangan lembaga yang disebut sebagai sumber keterangannya, publik berhak menyebutnya sebagai kebohongan.


Tidak ada yang sakral dari sebuah jabatan sampai kebohongan harus berubah menjadi kebenaran hanya karena diucapkan oleh seorang pejabat.


Justru pejabat harus lebih bertanggung jawab atas setiap kata yang diucapkannya.


Terlebih di ruang sidang.


Menanti Fajar Keadilan


Sidang telah berlangsung.


Lembar pembuktian telah dibuka.


Keterangan telah diberikan.


Dan sekarang para Hakim Konstitusi berada di titik yang menentukan.


Mereka bisa memilih untuk melihat semuanya sebagai persoalan administratif biasa.


Atau melihat bahwa yang sedang dipertaruhkan jauh lebih besar:


martabat hukum Indonesia.


Sebab kalau sebuah kecacatan yang sudah terlihat begitu telanjang tetap dilegalkan hanya karena kekuasaan membutuhkan pembenaran, maka pesan yang dikirim kepada rakyat sangat berbahaya:


bahwa hukum dapat disesuaikan setelah kepentingan politik membutuhkan.

Hari ini mungkin Gibran.

Besok bisa siapa saja.

Karena itu, rakyat tidak membutuhkan keputusan yang berbelit-belit.

Rakyat tidak membutuhkan akrobat retorika.

Rakyat tidak membutuhkan pembela yang terus menganggap publik bodoh.

Rakyat hanya ingin melihat satu hal:

apakah hukum masih berani berdiri ketika berhadapan dengan kekuasaan?

Jika benar, katakan benar.

Jika salah, katakan salah.

Jika dokumennya ada, tunjukkan.

Jika tidak ada, jangan berpura-pura ada.

Jika prosedurnya benar, buka seluruh jejaknya.

Dan jika ternyata ada kebohongan, jangan meminta rakyat ikut memeliharanya.

Sebab hukum bukan milik penguasa.

Hukum bukan milik KPU.

Hukum bukan milik relawan.

Hukum bukan milik para pembela.

Hukum adalah milik rakyat.

Maka sekarang kita menunggu.

Apakah dari gedung Mahkamah Konstitusi akan muncul fajar keadilan?

Atau kita kembali dipaksa menonton akrobat kebebalan, ketika fakta yang sudah telanjang masih dipaksa mengenakan pakaian kebohongan?

Kali ini bukan hanya rakyat yang melihat.

Sejarah juga sedang mencatat.