TEGAS! KETUM DPP FPI: COPOT SEMUA FOTO WAKIL PRESIDEN BODONG
Kamis, 8 Oktober 2026
Faktakini.info
COPOT SEMUA FOTO WAKIL PRESIDEN BODONG
https://youtu.be/PKQ204m0fAA?si=b7YoYi-jEl3XcgFU
https://youtu.be/PKQ204m0fAA?si=b7YoYi-jEl3XcgFU
Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) kembali melontarkan sikap keras menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 7 Oktober 2026 yang berjudul “Gibran Mundur atau Makzulkan”, FPI menyoroti fakta persidangan yang disebut dalam putusan MK bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kewenangan dan kedudukan hukum pemohon, FPI menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam putusan.
FPI mendesak Gibran memilih antara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.
Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA., bahkan menyerukan langkah yang lebih keras. FPI mendesak agar seluruh foto Gibran sebagai Wakil Presiden yang terpasang di berbagai kantor dan institusi dicopot apabila persoalan keabsahan statusnya tidak segera diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan.
“COPOT SEMUA FOTO WAKIL PRESIDEN BODONG!”
Seruan tersebut menjadi bagian dari tekanan politik FPI setelah putusan MK yang mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. MK sendiri menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
FPI dalam pernyataannya juga meminta DPR RI dan MPR RI tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar lembaga legislatif menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945.
Menurut FPI, persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan menyangkut persyaratan pencalonan Wakil Presiden, etika kehidupan berbangsa, serta kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
FPI menegaskan telah terjadi apa yang mereka sebut sebagai “kebohongan struktural” dalam proses pencalonan Gibran dan mengapresiasi langkah Refly Harun, Denny Indrayana, serta pihak-pihak lainnya yang mengajukan perkara tersebut ke MK.
“Jangan Lindungi Gibran”
FPI secara khusus meminta seluruh partai politik yang memiliki fraksi di DPR RI dan MPR RI agar tidak memberikan perlindungan politik kepada Gibran.
Mereka memperingatkan agar partai politik tidak “mendiamkan atau bahkan pasang badan melindungi Gibran”, karena menurut FPI persoalan tersebut menyangkut etika berbangsa dan bernegara serta konstitusi.
Di sisi lain, putusan MK sendiri memiliki batas yang tegas: Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA, tetapi MK juga menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, polemik tersebut kini diarahkan FPI kepada DPR dan MPR, yang menurut mereka harus menentukan tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional.


