FPI Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan: Soroti Fakta Persidangan MK Ijazah Gibran Tidak Ada

 



Kamis, 8 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Refly Harun, Denny Indrayana, dan kawan-kawan.

Dalam pernyataan bernomor 001/PS/DPP-FPI/Rabi'ul Akhir/1448 H tertanggal 7 Oktober 2026, FPI secara tegas menyerukan “Gibran Mundur atau Makzulkan.”

FPI menyoroti bagian putusan MK yang mendapati fakta persidangan bahwa tidak ditemukan bukti Gibran memiliki dokumen ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang sah sebagai salah satu persyaratan pencalonan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 UU Pemilu.

FPI kemudian menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada putusan MK, tetapi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, FPI menyebut Gibran seharusnya mundur apabila masih memiliki etika berbangsa. Sebaliknya, jika tidak, DPR RI dan MPR RI diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan konstitusional.

FPI juga menilai terdapat dua hal yang dapat menjadi dasar bagi pemakzulan Gibran. Pertama, terkait persoalan terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden. Kedua, FPI menyebut adanya perbuatan tercela berupa pemberian dokumen yang disebut tidak sah dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.

Selain itu, FPI meminta seluruh partai politik yang memiliki fraksi di DPR RI dan MPR RI tidak mengotori kembali perpolitikan Indonesia dengan mendiamkan atau memasang badan untuk melindungi Gibran.

FPI juga menyayangkan putusan MK yang tidak menerima permohonan tersebut. Namun, FPI tetap mengapresiasi upaya Refly Harun, Denny Indrayana, dan pihak-pihak lainnya yang dinilai serius membongkar apa yang mereka sebut sebagai “kebohongan struktural” dalam proses pencalonan Gibran.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP FPI HB. Muhammad Alattas, Lc., MA. dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH., MH.

---

TRANSKRIP LENGKAP PERNYATAAN SIKAP DPP FPI

DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

Nomor: 001/PS/DPP-FPI/Rabi'ul Akhir/1448 H

GIBRAN MUNDUR ATAU MAKZULKAN

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sehubungan dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh saudara Refly Harun, Denny Indrayana, dan kawan-kawan, dimana dalam Putusan tersebut pada pokoknya mendapati fakta persidangan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki dokumen ijazah Sekolah Menengah Atas atau setara yang sah, dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai Calon Wakil Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 UU Pemilu, maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:

1. Bahwa Saudara Gibran, sebagai Wakil Presiden, sesuai amanat TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sewajarnya bila memiliki etika haruslah mundur dari jabatan Wakil Presiden;

2. Bahwa bila Gibran tidak memiliki etika berbangsa, sebagaimana dimaksud TAP MPR No. VI/MPR/2001, maka DPR RI dan MPR RI wajib segera menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan pemakzulan sesuai kewenangan yang dimaksudkan dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945;

3. Bahwa sesuai fakta persidangan sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK, maka dapat disimpulkan ditemukan dua hal yang dapat menjadi dasar bagi pemakzulan Gibran: pertama, Gibran terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, dalam arti ditemukan bukti setelah pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, terjadi cacat prosedural dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden, yakni berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat, yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat atau diploma yang sah sebagai tanda tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat, hal mana telah menjadi fakta persidangan yang dituangkan dalam Putusan MK tidak ditemukan bukti kepemilikan ijazah, sertifikat atau diploma yang sah sebagai bukti tanda tamat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;

4. Bahwa yang kedua, Gibran telah melakukan perbuatan tercela karena secara sadar memberikan dokumen yang tidak sah dalam memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 UU Pemilu, hal mana perbuatan tercela tersebut dilakukan bersama-sama dengan KPU yang secara sengaja tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, sehingga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945, terkhusus prinsip Jujur dan Adil;

5. Bahwa seluruh Partai yang memiliki Fraksi di DPR RI dan MPR RI, jangan mengotori kembali perpolitikan Indonesia dengan mendiamkan atau bahkan pasang badan melindungi Gibran, karena tidak hanya menjadi presiden buruk bagi Indonesia, namun juga sangat merusak etika berbangsa dan bernegara, serta pengkhianatan nyata terhadap konstitusi UUD NRI 1945;

6. Bahwa sangat disayangkan Putusan MK tidak menerima permohonan, karena MK sebagai benteng terakhir pertahanan konstitusi, seharusnya berani membuat terobosan baru sebagaimana terobosan MK ketika membuka jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Wakil Presiden, walaupun MK dalam Putusan terakhir setidaknya mendapati fakta persidangan yang menguak tabir kebohongan struktural saat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden;

7. Bahwa kami mengapresiasi upaya dari saudara Refly Harun, Denny Indrayana dan kawan-kawan yang dengan serius membongkar kebohongan struktural yang telah mengkhianati UUD NRI 1945.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga Allah SWT selalu melindungi NKRI tercinta.

JAKARTA, 26 Rabi'ul Akhir 1448 H / 7 Oktober 2026 M

DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

HB. MUHAMMAD ALATTAS, Lc., MA.

Ketua Umum

HB. ALI ABUBAKAR ALATTAS, SH., MH.

Sekretaris Umum