(Video) Kapolri: Ferdy Sambo Tersangka Keempat Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

 





Selasa, 9 Agustus 2022

Faktakini.info, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua, hari ini Selasa (9/8/2022) pukul 18.30 sore di Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Irjen Ferdy Sambo dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yoshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," imbuh Sigit.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Brigadir Yoshua ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tembak.

Informasi awal menyebutkan bila Brigadir Yoshua diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo yaitu Putri Candrawathi. Sebelum tewas, Brigadir Yoshua disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Namun narasi itu kini luruh. Bharada Eliezer akhirnya mengaku bila menembak Brigadir Yoshua atas perintah atasannya.

Sumber: detik.com dan lainnya


Klik video:





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel