(Video) Bunda Merry Ditahan, Dituduh Libatkan Anak-Anak Saat Aksi Protes Adzan Disamakan Gonggongan Anjing

 





Selasa, 9 Agustus 2022


Faktakini.info, Jakarta - Beberapa bulan lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga. Akibat ucapan nya ini Yaqut menuai kecaman umat Islam. 

“Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, seperti dilansir ANTARA, Rabu (23/02/2022).

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut menambahkan.

Akibat ucapan Yaqut  yang membandingkan antara suara adzan dengan gonggongan anjing, aksi unjuk rasa muncul di berbagai daerah menuntut Yaqut agar diproses hukum karena telah menistakan agama Islam, termasuk aksi umat Islam Lampung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan aktivis Merry (49) pas di hari ulang tahunnya yang ke-49, Selasa (9/8/2022). Dia disangkakan merekrut anak-anak pada aksi protes adzan disamakan gongongan anjing.

Merry yang kerap dipanggil Bunda Mery dikenakan Pasal 76 H Jo Pasal 87 Undang Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014) tentang Ekpoitasi Anak.

Dia dinilai kepolisian dan kejaksaan telah merekrut anak di bawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.

Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, SH mengatakan bahwa ini sudah menjadi "qodarullah" dan bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran. 

"Meski pasal ini sangat sulit dicerna dalam konstruksi hukum dikenakan kepada klien kami, namun kami akan tetap kooperatif dan mengikuti prosesnya," ujar mantan aktivis dan wartawan tersebut.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Gunawan yang didampingi penasehat hukum (PH) lainnya, Fachrurozi, SH, MH akan mengambil langkah konstitusional dan sesuai prosedur.

Dia bersyukur kliennya begitu tegar dan mengambil hikmah dari semua kejadian ini. Meski, dia sangat menyayangkan penahanan ini, Polres Lampung Utara saja memberikan penangguhan penahanan, katanya kepada Poskota Lampung.

"Ini adalah hak dari pihak kejaksaan, namun kami berharap akan diberikan penangguhan penahanan. Klien kami sedang mengurus ibunya yang sedang sakit keras dan harus menjaganya tiap malam. Selain itu Bunda Merry juga memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan sosok ibunya".

Menurut Gunawan Phartikesit, saat pelimpahan berkas (P-21), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa sangkaan Bunda Merry dikarekan telah merekrut anak-anak dibawah umur) untuk ikut aksi.

"Saya tanyakan kepada JPU apakah lengkapnya berkas pemeriksaan ini merupakan berkas dengan delik perekrutan anak di bawah umur dan bukan karena Bunda Merry sebagai koordinator lapangan (korlap) saat aksi.  Dengan tegas, JPU mengatakan bukan karena sebagai korlap, namun sebagai perekrut anak-anak di bawah umur dalam aksinya.

Ini menjadi aneh, papar Gunawan Pharrikesit, karena terbukti dalam pemeriksaan bahwa Bunda Merry tidak mengetahui ada anak-anak pada Aksi Bela Islam tentang ucapan Menteri Agama Yaqud yang menyamakan suara gongongan anjing dengan suara adzan.

"Insha Alloh pengadilan akan fair dan menjadi tonggak keadilan dalam proses persdiangan nanti. Membuat keputusan yang benar sesuai yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil," ujarnya.

Foto: Bunda Merry saat digiring ke mobil tahanan sempat mengangkat dan menyilangkan tangannya sambil tersenyum (Foto Gunawan Pharikhesit/Poskota Lampung)

Sumber: poskota.co.id




Klik video:




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel