[Video] Usai Putusan MK, Waketum DPRD Kota Sukabumi dari PDIP Turunkan Foto Gibran: Gerakan Simbolik Makin Meluas
Kamis, 8 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Gerakan nasional menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai muncul dan meluas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Terbaru, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, secara langsung menurunkan foto Gibran yang sebelumnya terpampang di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Aksi tersebut menjadi sorotan karena dilakukan oleh seorang pimpinan DPRD sekaligus kader partai politik yang berada di parlemen. Rojab menyatakan penurunan foto itu merupakan sikap politik pribadinya, bukan keputusan DPRD Kota Sukabumi maupun instruksi resmi PDI Perjuangan.
Rojab mengaku mengambil sikap tersebut setelah mencermati fakta persidangan dan putusan MK mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.
“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 1 yang baru saja keluar. Dalam fakta persidangan itu dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah yang setara SMA,” ujar Rojab.
Ia mengaku merasa prihatin dengan persoalan tersebut.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” katanya.
Foto Gibran Dititipkan ke Sekretariat DPRD
Rojab menegaskan foto Gibran tidak dibuang ataupun dirusak. Bingkai tersebut untuk sementara dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Ia mengatakan foto tersebut masih mungkin dipasang kembali apabila nantinya terdapat fakta atau pembuktian hukum yang memberikan kepastian mengenai persoalan ijazah yang diperdebatkan.
“Ini sifatnya sementara. Berkaitan dengan itu ada pelanggaran atau tidak, penurunan itu sebenarnya tidak. Ini tetap disimpan baik-baik sampai adanya pembuktian secara sah terkait ijazah tersebut,” ujar Rojab.
Menariknya, foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipertahankan dan masih terpampang di ruang kerja Rojab. Dengan demikian, penurunan hanya dilakukan terhadap foto Gibran yang ijazahnya dinyatakam MK tidak ada dan hanya di ruang kerja Rojab.
“Saya belum melakukan konsultasi karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD. Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Berawal dari Polemik Ijazah di MK
Putusan MK yang menjadi latar belakang tindakan Rojab berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Aksi Penurunan Foto Jadi Simbol Baru
Meski demikian, fakta persidangan tersebut telah memunculkan respons politik dan simbolik. Penurunan foto Gibran oleh Rojab menjadi salah satu contoh paling mencolok.
Video ketika Rojab menurunkan foto tersebut kemudian beredar di media sosial dan diberitakan oleh berbagai media. Aksi itu mendapat tanggapan beragam, termasuk dari kalangan politik lokal.
Sejumlah pemberitaan lokal menyebut tindakan Rojab sebagai bentuk pesan moral dan ekspresi sikap politik pribadi terhadap fakta persidangan MK.
Dengan munculnya aksi tersebut sehari setelah putusan MK, penurunan foto Gibran mulai menjadi simbol yang ikut memperpanjang polemik di tengah masyarakat, dari semula berkutat pada persoalan dokumen pendidikan dan proses hukum menjadi aksi-aksi simbolik di ruang publik.
Rojab sendiri menegaskan dirinya tidak mengajak ataupun memaksa anggota DPRD lain untuk melakukan hal yang sama.
“Saya tidak memaksakan kepada anggota dewan lainnya,” ujarnya.
Peristiwa di Sukabumi juga menunjukkan bahwa polemik putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran belum berhenti setelah perkara diputus. Perdebatan kini bergeser ke ruang politik dan sosial, termasuk melalui tindakan simbolik masyarakat yang kecewa karena terkuak fakta Gibran tidak memiliki ijazah seperti penurunan foto resmi Wakil Presiden.
Klik video:
