Akbar Faizal Usai Putusan MK: “Kebohongan yang Sempurna Sekalipun Akan Terbongkar pada Saatnya”

 


Selasa, 6 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mantan anggota DPR RI Akbar Faizal menyampaikan tanggapannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang menggugat keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Melalui akun media sosial X miliknya, Akbar menyampaikan apresiasi kepada sembilan hakim konstitusi, meski mengaku kecewa terhadap putusan MK yang tidak mengabulkan gugatan tersebut.

“Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yang membuatnya jadi Wapres,” tulis Akbar.

Namun, Akbar kemudian menyampaikan klaim yang jauh lebih keras mengenai hasil persidangan.

Menurut dia, proses persidangan di MK telah membuat publik mengetahui persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonannya sebagai Cawapres saat itu,” tulisnya.

Akbar bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan moral kepada generasi muda Indonesia.

“Kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sebagai hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya,” lanjut Akbar.

Dalam unggahannya, Akbar juga menandai akun Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan MPR RI.

Pernyataan Akbar tersebut perlu dibaca dalam konteks putusan MK.

MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

MK memang telah memutus perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya mengenai syarat pendidikan Gibran. Namun, MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Polemik dokumen pendidikan Gibran

Persoalan yang dibawa ke MK berangkat dari perdebatan mengenai apakah Gibran memenuhi persyaratan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada 2024.

Para pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan minimal merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak tahap pencalonan.

Mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, termasuk proses penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan tersebut.

Sementara itu, pihak penyelenggara pemilu dan pihak terkait memberikan argumentasi berbeda mengenai pemenuhan syarat tersebut serta kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut melalui perkara yang diajukan.

Akbar: Perdebatan belum selesai?

Unggahan Akbar tersebut menunjukkan bahwa putusan MK belum serta-merta mengakhiri perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Bagi pihak yang sejak awal mempersoalkan pencalonan Gibran, putusan MK memang mengecewakan karena tidak menghasilkan diskualifikasi.

Namun, mereka tetap menilai proses persidangan telah membuka sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, secara hukum, Gibran tetap berstatus sebagai Wakil Presiden karena MK tidak memutuskan pemberhentian atau pembatalan kedudukannya.

Dengan demikian, pernyataan Akbar harus ditempatkan sebagai sikap dan penilaian politiknya terhadap perkara tersebut, bukan sebagai kesimpulan hukum baru dari MK.

“Kebohongan akan terbongkar pada saatnya”

Menutup pernyataannya, Akbar kembali menekankan pesan moral yang menurutnya dapat dipetik dari polemik tersebut.

Ia meminta generasi muda mencatat tanggal putusan MK sebagai sebuah pelajaran bahwa persoalan yang dianggap telah tertutup sekalipun dapat kembali dipertanyakan apabila muncul bukti atau proses hukum baru.

“Catatlah hari ini sebagai hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya,” tulis Akbar.

Unggahan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian reaksi publik setelah MK membacakan putusan perkara yang selama beberapa waktu terakhir menjadi salah satu polemik hukum dan politik paling ramai diperbincangkan.

Perkara selesai di meja MK. Namun perdebatan publik mengenai syarat pencalonan dan dokumen pendidikan Gibran masih menyisakan kontroversi.

Sumber: X/Akbar Faizal, Mahkamah Konstitusi RI

#AkbarFaizal #Gibran #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #MK #DennyIndrayana #Prabowo #DPR #MPR #Pilpres2024 #FaktaNews