Aktivis BEM UI Hafidz Hernanda Diserang di Tebet, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan
Rabu, 6 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda alias Bapis, menjadi korban dugaan kekerasan oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX.
Saat itu Hafidz sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi organisasi.
Berdasarkan keterangan BEM UI, korban tiba-tiba diserang. Pelaku disebut menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
Setelah korban jatuh, pelaku diduga melakukan pemukulan dan mengancam korban.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik Hafidz, termasuk ponsel dan tas.
Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka, antara lain cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir serta lecet di bagian punggung dan kaki.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di RS Tebet serta RS Universitas Indonesia.
ADA KEJANGGALAN
BEM UI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kejadian tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan fitur Find My pada ponsel Hafidz.
Berdasarkan penelusuran BEM UI, fitur tersebut disebut sudah dimatikan sekitar pukul 23.39 WIB, sementara serangan diperkirakan terjadi sekitar pukul 23.50 WIB.
Konsultan hukum BEM UI Adi Luhung menyebut korban tidak mengetahui adanya penonaktifan fitur tersebut.
BEM UI karena itu meminta polisi tidak hanya melihat kasus tersebut sebagai tindak kriminal biasa, tetapi mengusut secara menyeluruh siapa pelaku dan motif di balik kejadian.
Namun, dugaan mengenai motif maupun adanya pihak lain di balik penyerangan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
BEM UI LAPOR POLISI
BEM UI bersama korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BEM UI melaporkan dugaan:
- pencurian dengan kekerasan;
- penganiayaan berencana;
- pengancaman pembunuhan.
Pasal yang dicantumkan antara lain Pasal 497 ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum, Pasal 467 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan dengan rencana, dan Pasal 449 ayat (1) KUHP mengenai pengancaman pembunuhan.
POLISI MULAI MENYELIDIKI
Polda Metro Jaya memastikan laporan tersebut sedang diselidiki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan pihaknya prihatin terhadap kejadian yang menimpa Hafidz.
Status terlapor saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Dalam lidik. Tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berencana,” ujarnya.
Polisi menyatakan akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta hukum serta memburu pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kejadian tersebut agar memberikan keterangan kepada penyidik.
DESAK POLISI UNGKAP DALANG
Kasus tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sahroni meminta polisi mengusut tuntas penyerangan terhadap Hafidz, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.
“Polisi harus usut tuntas kejadian ini. Bongkar siapa pelakunya, siapa aktor intelektualnya, dan apa motifnya,” kata Sahroni.
Sampai Rabu (7/10/2026), polisi masih berada pada tahap penyelidikan dan belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Karena itu, dugaan bahwa penyerangan merupakan aksi terencana atau berkaitan dengan aktivitas Hafidz sebagai aktivis mahasiswa masih menjadi bagian dari hal yang harus dibuktikan melalui penyidikan.
Foto: Kondisi Koordinator Bidang Sosial Politik (Korbid Sospol) BEM UI, Hafidz Hernanda (Bapis) usai diserang orang tidak dikenal (OTK) di Tebet, Jakarta Selatan. (Instagram @fathimahzzhr)
