Guru Besar UGM Soroti Persoalan Ijazah Gibran: Jika Terbukti Bermasalah, Mengapa Harus Bertahan?

 


Kamis, 8 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri polemik mengenai ijazahnya.

Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, MK juga secara tegas menguraikan bahwa dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan pendidikan Gibran berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Fakta inilah yang kemudian disoroti Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Menurut Zainal, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti hanya karena MK tidak menerima permohonan para pemohon. Apabila benar seorang pejabat publik tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang diwajibkan, tetapi kemudian dapat lolos melalui proses administrasi, maka persoalannya bukan sekadar persoalan teknis hukum.

“Coba Anda bayangkan kalau benar seperti kata Mahkamah Konstitusi, dia (Gibran) tidak tamat SMA tapi kemudian menggunakan seluruh kapasitas kemampuannya untuk membuat seakan-akan dia tamat dan kemudian lolos menjadi calon wakil presiden,” kata Zainal, dikutip dari YouTube Uchange Indonesia, Rabu (7/10/2026).

Dinilai Melukai Rasa Keadilan

Zainal menilai tindakan menerobos atau mengakali kelengkapan administrasi negara demi meloloskan seseorang menjadi pejabat publik merupakan persoalan serius.

Menurutnya, jika fakta tersebut benar, tindakan semacam itu bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh persoalan etika serta rasa keadilan masyarakat.

Terlebih, masyarakat biasa harus melalui proses panjang ketika berhadapan dengan persyaratan administrasi pendidikan maupun pekerjaan.

Pencari kerja, misalnya, dituntut melengkapi berbagai dokumen, mulai dari ijazah, legalisasi, penyetaraan ijazah luar negeri, hingga dokumen pendukung lainnya.

“Termasuk sangat melukai rasa keadilan masyarakat luas, khususnya para pencari kerja,” kata Zainal.

Di satu sisi, rakyat biasa dituntut memenuhi seluruh persyaratan secara ketat. Namun di sisi lain, muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan seorang calon pemimpin negara yang justru dinyatakan MK tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan.

Gibran Seharusnya Menjawab Persoalan Ini

Polemik tersebut semakin menjadi sorotan karena syarat pendidikan bukan persyaratan tambahan yang bersifat sepele.

UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. MK juga menyebut dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan sebatas kehadiran dalam proses pembelajaran.

Karena itu, menurut Zainal, persoalan tersebut masih memiliki konsekuensi ketatanegaraan dan tidak otomatis selesai hanya karena MK tidak dapat menerima permohonan para pemohon.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut dapat berkaitan dengan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan apabila kemudian ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusional.

“Kalau memang MK mengatakan bahwa dia tidak memiliki ijazah,” ujar Zainal, persoalannya menjadi menarik untuk dilihat dari sisi pelanggaran syarat jabatan maupun perbuatan tercela.

Kritik Keras: Jika Memang Bermasalah, Mengapa Tidak Mundur?

Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih sederhana tetapi mendasar: jika nantinya terbukti bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat pendidikan ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden, apakah secara etis ia masih layak mempertahankan jabatan tersebut?

Bagi Zainal, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang mampu menduduki jabatan atau tidak, tetapi bagaimana seorang pejabat publik mempertanggungjawabkan proses yang mengantarkannya ke jabatan tersebut.

Jabatan Wakil Presiden merupakan jabatan publik tertinggi yang membawa mandat jutaan rakyat. Karena itu, standar etik dan integritas yang dikenakan terhadap pemegang jabatan tersebut seharusnya jauh lebih tinggi dibandingkan warga biasa.

Jika seorang warga biasa dapat gugur hanya karena tidak memenuhi satu dokumen administrasi, maka tidak seharusnya pejabat publik mendapatkan standar yang lebih longgar.

Dalam konteks itulah, tuntutan agar Gibran memberikan klarifikasi dan menunjukkan secara terbuka dokumen yang membuktikan bahwa dirinya benar-benar memenuhi syarat pendidikan menjadi semakin kuat.

Dan apabila pada akhirnya terbukti bahwa syarat tersebut memang tidak terpenuhi sejak pencalonan, maka mundur dari jabatan dapat dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik, terlepas dari proses hukum yang masih harus ditempuh melalui lembaga yang berwenang.

Putusan MK Bukan Berarti Persoalan Ijazah Dinyatakan Beres

Putusan MK sendiri tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak lulus SMA. Yang dinyatakan MK adalah bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang memenuhi syarat tersebut.

Pada saat yang sama, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan rezim hukum perkara yang diajukan. MK kemudian menyebut persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagai ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Dengan demikian, putusan tersebut justru meninggalkan pertanyaan besar yang belum terjawab secara tuntas:

Jika dokumen yang ditemukan bukan bukti kelulusan, lalu atas dasar apa Gibran dinyatakan memenuhi syarat pendidikan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.

Bagi publik, persoalannya juga bukan semata soal Gibran secara pribadi.

Ini menyangkut prinsip paling dasar dalam negara hukum: apakah persyaratan yang berlaku bagi rakyat biasa juga benar-benar berlaku bagi mereka yang berada di puncak kekuasaan?

Jika jawabannya harus sama, maka ketika syarat jabatan terbukti tidak terpenuhi, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada perdebatan hukum semata. Secara etik, mundur merupakan bentuk tanggung jawab yang paling terhormat.