Anggota DPR Tonny Tesar Layangkan Surat Usul Impeachment Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

 




Kamis, 8 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, S.Sos., secara resmi menyampaikan surat usulan pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tersebut memuat usulan agar DPR RI menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti proses pemakzulan Wapres Gibran. Dalam dokumen itu, Tonny Tesar menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum, konstitusi, dan dinamika ketatanegaraan.

Alasan Administrasi dan Dasar Hukum

Fokus utama yang diangkat dalam surat tersebut terkait dengan pemenuhan syarat administratif pencalonan. Berdasarkan Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Menurut klaim dalam surat tersebut, fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti kelulusan setara SMA. Hal ini dinilai sebagai cacat formil dan materil sejak awal pendaftaran pencalonan yang mencederai prinsip pemilu jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945.

Mekanisme dan Petitum yang Diajukan

Mengacu pada Pasal 7A UUD NRI 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam petitumnya, Tonny Tesar meminta Pimpinan DPR RI untuk:

 * Membawa persoalan ini ke Rapat Paripurna DPR RI guna menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 * Memproses usul pemberhentian (impeachment) sesuai mekanisme konstitusional UUD NRI 1945 serta peraturan tata tertib DPR RI, lalu meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.

Transkrip Lengkap Dokumen Surat Usulan

[Halaman 1]

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

TONNY TESAR, S.Sos

ANGGOTA DPR/MPR RI

Nomor Anggota A-429

| | |

|---|---|

| Nomor | : 090/FNASDEM/A-429/X/2026 |

| Lampiran | : 1 (Satu) Berkas Dokumen Pendukung |

| Perihal | : Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka |

Kepada Yth.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia

Di_

Jakarta

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi Republik Indonesia, kami yang bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Adapun pokok-pokok pikiran dan dasar hukum pengajuan usul ini adalah sebagai berikut:

I. Dasar Hukum dan Fakta Substansial

Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) secara tegas menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.

[Halaman 2]

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

TONNY TESAR, S.Sos

ANGGOTA DPR/MPR RI

Nomor Anggota A-429

II. Kewenangan Konstitusional DPR RI

Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

III. Petitum / Permohonan

Berdasarkan uraian pertimbangan yuridis dan konstitusional tersebut di atas, kami memohon kepada Pimpinan DPR RI agar segera:

 * Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 * Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.

Demikian surat usul dan permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya wibawa konstitusi, kepastian hukum, dan keadilan di Republik Indonesia. Atas perhatian dan langkah tegas Pimpinan DPR RI, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 07 Oktober 2026

(Catatan lokasi kantor bawah dokumen: Gedung DPR MPR/RI - Nusantara 1 Lantai 23 Ruang 2302 - Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan - Jakarta 10270)