Dulu Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Proses Pemakzulan

 


Kamis, 8 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kejutan politik kembali datang dari sosok Almas Tsaqibbirru Rea. Pria yang pada 2023 menjadi pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK)—perkara yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden sehingga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024—kini justru mendesak DPR RI memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.

Sikap Almas tersebut muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim sengketa hasil Pilpres. MK juga menjelaskan bahwa setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.

Almas: Saya Setuju dan Dukung Putusan MK

Menanggapi putusan tersebut, Almas secara terbuka menyatakan mendukung pertimbangan MK mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.

"Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan wapres yang menjabat sekarang tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat," kata Almas, Rabu (7/10/2026).

Almas kemudian menyatakan akan mengambil langkah politik-konstitusional dengan mengirimkan surat kepada DPR RI.

"Almas akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Pernyataan Pendapat yang berisi Gibran sudah terbukti tidak memenuhi syarat Ijazah," ujar Almas dalam keterangannya.

Menurut Almas, Hak Menyatakan Pendapat tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari proses yang diteruskan ke MPR dan MK sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.

Ia juga berpendapat bahwa persyaratan pendidikan harus diperlakukan sebagai persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi calon presiden maupun calon wakil presiden, sebagaimana persyaratan kewarganegaraan.

"Syarat ijazah ini juga harus dipersamakan dengan syarat yang lain untuk menjadi bakal calon capres maupun cawapres. Salah satunya syarat WNI, di mana presiden dan wakil presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara negara asing," ujar Almas.

Atas dasar pemikiran tersebut, Almas menilai persoalan syarat pendidikan Gibran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

"Seorang Presiden RI atau Wapres RI tidak mungkin dijabat oleh Warga Negara Asing atau Tentara asing. Persyaratan WNI ini harus dipersamakan syarat ijazah SLTA sehingga dengan demikian Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan," katanya.

Putusan MK Jadi Dasar Almas

Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

MK juga menyebut keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menerangkan bahwa tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan. Dokumen yang ditemukan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Meski demikian, penting dicatat bahwa putusan MK tersebut bukan putusan yang menyatakan Gibran secara definitif telah kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK justru menegaskan bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Dengan demikian, surat yang akan dilayangkan Almas kepada DPR merupakan desakan politik-konstitusional dari Almas, bukan keputusan bahwa proses pemakzulan telah dimulai.

Dari Pengusul Perkara 90 hingga Mendesak Pemakzulan

Posisi Almas saat ini menjadi sorotan karena rekam jejaknya berkelindan langsung dengan perjalanan politik Gibran.

Pada 2023, Almas merupakan pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Putusan perkara tersebut mengubah tafsir ketentuan usia sehingga Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kini, hampir tiga tahun kemudian, Almas justru menjadi salah satu pihak yang mendesak agar DPR mengambil langkah terhadap Gibran setelah putusan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut.

Perubahan sikap itu membuat posisi Almas kembali menjadi perhatian publik. Dari sosok yang gugatannya pada 2023 ikut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres, kini ia meminta DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden tersebut.

Sementara itu, DPR sendiri sejauh ini menyatakan menghormati putusan MK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghormati putusan tersebut dan mengaku belum mempelajari lebih lanjut seluruh isi pertimbangan putusan MK.

Artinya, apakah desakan Almas tersebut akan ditindaklanjuti menjadi proses resmi di DPR masih bergantung pada sikap dan langkah lembaga parlemen serta mekanisme konstitusional yang berlaku.