Ormas PEJABAT Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan, MPR Diminta Bertindak
Jum'at, 9 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya terus bermunculan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024. Kali ini, desakan tersebut datang dari organisasi masyarakat Pengacara & Jawara Bela Ummat (PEJABAT).
Ketua Umum DPP Ormas PEJABAT, Ustadz H. Eka Jaya, secara tegas meminta Gibran segera mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PEJABAT mendesak agar proses pemakzulan ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Sikap tersebut tertuang dalam pernyataan resmi bernomor 001/PS/DPP-PEJABAT/Rabiul Akhir/1448 H, yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum H. Eka Jaya bersama Sekretaris Umum H. Subuh Raja.
"Kami menuntut Gibran Rakabuming Raka untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dikarenakan tidak memenuhi asas moral, etika, dan tanggung jawab konstitusional kepada rakyat," ujar Eka Jaya dalam pernyataan yang diberitakan Holopis.com pada Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, apabila pengunduran diri secara sukarela tidak dilakukan, pihaknya meminta MPR mengambil langkah sesuai ketentuan konstitusi.
"Apabila tidak mundur secara sukarela, kami mendesak MPR untuk segera menempuh proses pemakzulan (impeachment) sesuai mekanisme konstitusi UUD 1945," tegasnya.
PEJABAT Soroti Kepercayaan Rakyat dan Etika Kepemimpinan
PEJABAT menilai persoalan kepemimpinan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip demokrasi, etika publik, dan tanggung jawab pejabat negara kepada rakyat.
Menurut sikap organisasi tersebut, jabatan Wakil Presiden bukan sekadar kedudukan politik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan memenuhi tuntutan pertanggungjawaban publik.
Desakan mundur yang disampaikan PEJABAT menambah daftar suara yang meminta persoalan pencalonan Gibran ditindaklanjuti secara serius setelah putusan MK. Sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat juga telah menyuarakan kritik serta mendorong pembahasan lebih lanjut melalui jalur hukum dan politik.
Bagi PEJABAT, penyelesaian persoalan ini harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Desak Aparat Penegak Hukum Bersikap Netral
Selain meminta Gibran mundur atau menghadapi proses pemakzulan, PEJABAT menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum menjaga netralitas.
Organisasi tersebut meminta seluruh aparat bertindak profesional, tidak tebang pilih, serta memproses setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa intervensi kepentingan politik.
PEJABAT juga menyerukan kepada masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan para ulama untuk bersama-sama mengawal demokrasi, keadilan, dan kebenaran.
Seruan tersebut menempatkan persoalan Gibran dalam kerangka pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan MK Jadi Pemicu Desakan Baru
Polemik ini menguat setelah MK membacakan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti persoalan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran. Namun, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
MK juga tidak menjatuhkan putusan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Karena itu, desakan mundur yang disampaikan PEJABAT merupakan sikap politik organisasi tersebut, bukan keputusan hukum yang otomatis mengakhiri jabatan Gibran.
Mekanisme pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut memiliki tahapan konstitusional, termasuk keterlibatan DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tuntutan PEJABAT agar MPR bertindak harus dibaca sebagai dorongan politik untuk memulai proses konstitusional, bukan berarti Gibran telah dinyatakan bersalah atau otomatis dapat diberhentikan berdasarkan putusan tersebut.
Desakan Mundur dan Pemakzulan Kian Menjadi Sorotan
Pernyataan PEJABAT menambah dinamika politik pascaputusan MK. Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran kini tidak hanya berlangsung di ranah hukum, tetapi juga berkembang menjadi perbincangan mengenai etika jabatan, legitimasi politik, dan pertanggungjawaban pejabat publik.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah bagaimana lembaga-lembaga negara menindaklanjuti persoalan tersebut dalam koridor konstitusi dan bagaimana pemerintah menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kepastian hukum.
PEJABAT telah menyampaikan sikapnya dengan jelas: Gibran diminta mundur secara sukarela. Jika tidak, organisasi itu mendesak agar mekanisme pemakzulan ditempuh melalui jalur konstitusional.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah politik dan hukum yang benar-benar diambil oleh lembaga terkait, serta hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Foto: H Eka Jaya Ketum PEJABAT
Sumber: Holopis.com, 9 Oktober 2026; Gelora.co, 9 Oktober 2026.
