Denny Indrayana Soroti Syarat Pendidikan Gibran di MK, Sebut Ada Unsur 'TST'

 


Kamis, 24 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyampaikan serangkaian sorotan kritis terkait kualifikasi dan berkas administrasi pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).  

​Dalam pernyataan tertulis bertajuk "Meng-GIBRAN", Denny menilai jalannya persidangan di MK mulai mengungkap fakta baru terkait syarat keabsahan pendidikan calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut.  

​7 Poin Kritis Denny Indrayana

​Keabsahan Bukti Tamat Pendidikan

Denny menyebut bahwa Gibran tidak memiliki bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengandalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tanpa instrumen pendukung lainnya.  

​Absennya Verifikasi Faktual

Ia menduga KPU maupun Bawaslu tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) terkait surat keterangan penyetaraan tersebut.  

​Akses Pengawasan Bawaslu Terbatas

Denny menyoroti dugaan pembatasan akses bagi Bawaslu dalam mengawasi proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden. Ia mempertanyakan keabsahan proses tersebut jika lembaga pengawas saja tidak mendapatkan akses penuh.  

​Dugaan Upaya Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST)

Persidangan dinilai makin menunjukkan adanya indikasi upaya manipulatif yang Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) untuk menutup-nutupi pemenuhan syarat pendidikan.  

​Sorotan terhadap PKPU 19/2023 dan Risalah Pembahasan

Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai memunculkan tanda tanya terkait asal-usul perumusan norma pengecualian. Denny menyinggung permintaan Hakim MK Prof. Saldi Isra yang meminta KPU menghadirkan risalah pembahasan aturan tersebut bersama DPR, yang menurutnya gagal dipenuhi oleh KPU.  

​Aturan Diduga Disesuaikan ("Meng-GIBRAN")

Denny mengritik aturan baru pada Pilpres 2024 yang dianggap tidak pernah ada pada pilpres sebelumnya. Ia menilai aturan serta putusan hukum dirancang dan dicocokkan sedemikian rupa demi meloloskan syarat kandidat tertentu.  

​Harapan pada Sembilan Hakim MK

Menjelang putusan MK, Denny menekankan bahwa perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada lembaga MK, tetapi pada integritas dan mata hati sembilan hakim konstitusi dalam memutus perkara.  

​Pernyataan ini ditutup dengan ucapan "Salam Integritas" dari Denny Indrayana sebagai bentuk dorongan moral terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.