Gugatan Ijazah Gibran di MK: Prabowo Ajukan Dua Nama Calon Wapres Pengganti, Jika Gugatan Dikabulkan

 

Rabu, 23 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak penentuan. Di tengah pemeriksaan bukti atas gugatan yang diajukan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, desakan agar Gibran tidak hanya diberhentikan secara administratif, tetapi juga diproses secara pidana, semakin mengemuka.

Para pegiat hukum dan masyarakat sipil menegaskan bahwa jika dugaan pemalsuan ijazah SMA terbukti, pemberhentian dari jabatan saja tidak cukup. Pemalsuan dokumen negara dinilai sebagai tindak pidana serius yang merusak integritas konstitusi, sehingga pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Integritas dokumen adalah harga mati dalam demokrasi. Jika ada pemalsuan, ini bukan sekadar kesalahan administratif yang bisa diselesaikan dengan ganti pejabat. Ini kejahatan terhadap negara. Gibran harus menghadapi sanksi hukum pidana agar ada efek jera dan martabat konstitusi tidak diinjak-injak," ujar seorang pengamat hukum tata negara yang mengikuti perkembangan sidang, Rabu (23/9/2026).

Desakan ini melengkapi skenario konstitusional yang dipaparkan oleh pegiat media dan pengamat hukum, Chusnul Chotimah. Menurutnya, apabila MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana, akan terjadi efek domino dalam ketatanegaraan. 

Chusnul menjelaskan, putusan MK akan menjadi dasar pembatalan keabsahan posisi Gibran sebagai wakil presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto. "Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, MPR akan segera menggelar sidang untuk memberhentikan Gibran. Selanjutnya, dalam batas waktu 60 hari, Presiden wajib menyerahkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada MPR," tulis Chusnul dalam unggahannya di platform X, Senin (21/9/2026).

Setelah dua nama diajukan, MPR akan kembali bersidang untuk memilih salah satu kandidat. Calon yang meraih suara terbanyak akan dilantik untuk melanjutkan masa jabatan hingga akhir periode pada 2029.

Ketetapan waktu sidang di MK memang sangat ketat. Perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menggelar sidang perdana pada 21 September 2026, dilanjutkan penyerahan jawaban para pihak pada 22 September, dan pemeriksaan sidang inti yang berlangsung hari ini, 23 September 2026. 

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dijadwalkan pada 24–25 September 2026, sebelum putusan final dibacakan pada 28–29 September 2026. 

Untuk mengakomodasi dinamika perkara yang baru didaftarkan tahun ini, MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi khusus ini mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan setelah proses pemilu selesai, menunjukkan keseriusan lembaga pengawal konstitusi dalam mengawal kemurnian mandat rakyat hingga ke akar permasalahannya.

Kini, seluruh mata tertuju pada ruang sidang MK. Putusan yang akan keluar tidak hanya akan menentukan peta kepemimpinan nasional hingga 2029, tetapi juga menjadi preseden bersejarah bagi penegakan hukum dan integritas dokumen dalam kontestasi demokrasi di Indonesia.