Event Chivas Regal Tetap Digelar 31 Oktober, Masyarakat Jakarta Utara Rencanakan Kepung Ancol

 


Selasa, 22 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Rencana event Chivas Regal pada 31 Oktober 2026 di kawasan ABC/Ancol Beach City mendapat penolakan dalam audiensi bersama umat Islam Jakarta Utara. (18/9)

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sikap keberatan sekaligus membahas kemungkinan melakukan aksi apabila kegiatan tetap dilaksanakan.

Pembahasan mengenai aksi tersebut muncul ketika masyarakat mempertanyakan langkah yang dapat dilakukan untuk menghentikan rencana kegiatan. Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa penolakan tidak hanya akan disampaikan melalui audiensi, tetapi dapat berlanjut dengan aksi di kawasan Ancol apabila event tetap digelar.

Situasi itu berlangsung ketika Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Syahmudrian Lubis menyampaikan bahwa pihak penyelenggara belum mendapatkan izin untuk kegiatan tersebut. Menurut Syahmudrian, proses perizinan masih terus berjalan.

Wacana Aksi Jika Event Tetap Digelar

Dalam audiensi, masyarakat Jakarta Utara membahas kemungkinan menggelar aksi apabila event Chivas Regal pada 31 Oktober tetap dilaksanakan. Wacana tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas rencana kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat.

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa apabila kegiatan tetap berlangsung, warga dapat mengambil langkah dengan melakukan aksi di kawasan Ancol. Bahkan, muncul wacana untuk mengerahkan massa dan mengepung kawasan tersebut jika event tetap digelar.

Wacana aksi itu menjadi bagian dari penyampaian aspirasi dalam audiensi. Artinya, berdasarkan pembahasan tersebut, aksi masih berada pada tahap rencana atau kemungkinan dan belum berarti telah berlangsung.

Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pihak Ancol dapat mengambil tindakan terhadap rencana kegiatan tersebut. Pertanyaan itu kemudian dijawab Syahmudrian dengan menjelaskan mengenai batas kewenangan manajemen Ancol.

Dirut Ancol Sebut Izin Belum Didapat

Dalam audiensi, Syahmudrian menyampaikan bahwa penyelenggara event belum mendapatkan izin. Ia mengatakan proses pengurusan izin masih berlangsung.

“Mereka belum pegang izin itu. Mereka belum dapat izin itu. Terus terang ini mereka terus-menerus berproses,” ujar Syahmudrian.

Syahmudrian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dan berdiskusi dengan Kapolres Jakarta Utara mengenai kegiatan tersebut. “Tadi pagi saya ketemu dengan Kapolres… saya berdiskusi dengan beliau,” tuturnya.

Di tengah proses tersebut, masyarakat mempertanyakan keberadaan promosi dan penjualan tiket event yang disebut masih berjalan di media sosial. Syahmudrian menjelaskan bahwa aktivitas tersebut berada di luar kendali langsung pihak Ancol.

Kewenangan Ancol Terhadap ABC Dipertanyakan

Persoalan kewenangan juga menjadi bagian penting dalam audiensi. ABC/Ancol Beach City berada di kawasan Ancol, namun Syahmudrian menjelaskan bahwa pengoperasian lokasi tersebut memiliki hubungan kontraktual dengan pihak lain.

Ia menyampaikan bahwa pihak yang menjalankan operasional ABC memiliki kontrak selama 25 tahun. Karena adanya hubungan tersebut, Syahmudrian menjelaskan bahwa Ancol tidak dapat begitu saja mengambil tindakan secara sepihak terhadap kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami punya otoritas itu tidak sebesar yang Pak Habib katakan,” ucap Syahmudrian.

Meski demikian, Syahmudrian tidak menyatakan bahwa Ancol sama sekali tidak dapat menghentikan kegiatan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penghentian event, ia mengatakan tindakan tersebut dapat dilakukan dengan dukungan aparat penegak hukum.

Ancol Disebut Bisa Hentikan Kegiatan Dengan Dukungan Aparat

Syahmudrian menjelaskan bahwa penghentian kegiatan dapat dilakukan apabila terdapat dukungan dari aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan ketika masyarakat mempertanyakan kemampuan Ancol untuk menghentikan event yang direncanakan berlangsung pada 31 Oktober.

“Kalau seandainya Bapak tanya apakah kami bisa menghentikan itu? Kami bisa menghentikan itu asal kami mendapat support juga… dari Polres, dari Kapolda, dari aparat penegak hukum lain-lainnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila event tetap dilaksanakan. Di sisi lain, masyarakat Jakarta Utara dalam audiensi menyampaikan wacana untuk melakukan aksi apabila kegiatan tetap berlanjut.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian dalam audiensi, yakni status izin event yang disebut masih berproses dan kemungkinan adanya aksi masyarakat apabila kegiatan tetap digelar. Hingga pembahasan tersebut, wacana aksi tersebut belum menjadi aksi yang telah berlangsung.

Rencana event Chivas Regal pada 31 Oktober 2026 pun masih menjadi perhatian masyarakat Jakarta Utara. Sementara itu, pihak Ancol menyatakan proses izin belum selesai dan menjelaskan bahwa kewenangannya terhadap lokasi ABC memiliki batas karena adanya hubungan kontraktual dengan pihak pengelola.