Lapas Cibinong Disidak, Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen
Kamis, 24 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan. Dalam inspeksi mendadak (sidak), Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya apartemen di kawasan belakang lapas.
Fasilitas tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut sejumlah ruangan dilengkapi berbagai perlengkapan rumah tangga.
Menurut Ombudsman, terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan tersebut. Temuan ini muncul setelah tim Ombudsman kembali melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026).
Sidak kali ini menjadi sorotan karena tim Ombudsman mengaku sempat kesulitan mendapatkan akses. Sebelumnya, pada sidak pertama pada Juli 2026, Ombudsman juga mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kedua, tim datang membawa surat resmi dan atribut lembaga. Namun, akses ke kawasan tertentu kembali sempat dihalangi hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Ombudsman kemudian berhasil masuk dan melakukan pemeriksaan.
Fikri mengatakan pihaknya semakin mempertanyakan kondisi tersebut setelah menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai tempat tinggal dengan fasilitas lengkap.
“Standar apartemen,” kata Fikri saat menjelaskan hasil pemeriksaan.
Ombudsman juga telah menyiapkan tindakan korektif. Salah satunya meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.
Persoalan ini kini berkembang menjadi isu yang lebih besar: siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan untuk kepentingan apa?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta persoalan itu diperiksa secara terbuka. Ia bahkan mempersilakan media melihat langsung lokasi yang dipersoalkan.
Yusril mengatakan perlu dipastikan apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana yang menjelang bebas, atau memang fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.
Ia juga menyebut kemungkinan pemberian sanksi apabila nantinya terbukti ada pegawai yang menyalahgunakan kewenangan atau mengomersialkan fasilitas tersebut.
Sorotan juga datang dari DPR. Komisi XIII meminta Menteri Imipas dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemeriksaan terbuka dan menyeluruh.
Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong kini tidak berhenti pada temuan fasilitas yang dinilai tidak lazim. Publik menunggu hasil pemeriksaan mengenai status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaannya.
