Denny Indrayana: Persoalan Gibran di MK Bukan Sekadar Ijazah, Tapi Cacat Administratif dan Manipulatif yang TST

 



Kamis, 24 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Denny Indrayana, menyampaikan pernyataan tegas kepada seluruh rakyat Indonesia terkait perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.

Menurut Denny, persoalan yang dibawa ke MK bukan semata ada tidaknya ijazah SMA/sederajat Gibran, dan bukan semata apakah ia memenuhi syarat pendidikan atau tidak.

"Tetapi lebih jauh dari itu. Yaitu soal syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres yang patut diduga tidak hanya cacat administratif, tetapi bahkan cacat manipulatif yang sifatnya TST — Terstruktur, Sistematis, Terencana," tulis Denny Indrayana dalam pernyataannya, Kamis (24/9/2026).

## Cacat Administratif

Denny menjelaskan, secara sederhana, Surat Keterangan Penyetaraan yang dimiliki Gibran tidak pernah didukung bukti tamat pendidikan SMA/sederajat.

## Cacat Manipulatif

Denny merinci lima poin cacat manipulatif yang ia sebut sebagai bukti tindakan TST:

Pertama, tiba-tiba muncul Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023 yang memberikan "karpet merah" dengan mengecualikan Gibran dari kewajiban membuktikan tamat SMA/sederajat, dengan alasan sekolah di luar negeri.

Kedua, norma sejenis Pasal 18 ayat 3 itu tidak pernah ada dalam pilpres-pilpres sebelumnya, dan tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024.

Ketiga, dalam uji publik yang dilakukan KPU pada bulan September 2023, Pasal 18 ayat 3 tidak pernah ada, apalagi dibahas.

Keempat, dalam rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR, Pasal 18 ayat 3 tidak pernah ada, apalagi dibahas.

Kelima, anehnya, justru ada Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang menyatakan dokumen-dokumen syarat capres/cawapres sebagai informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). Keputusan tersebut, setelah diprotes banyak kalangan, akhirnya dicabut oleh KPU.

## Tuntut Disqualifikasi di MK

Denny menegaskan bahwa dugaan cacat administratif dan manipulatif yang bersifat TST itulah yang wajib dibuktikan dalam persidangan MK.

"Jika terbukti dilakukan, layak menjadi alasan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024," pungkasnya.

Pernyataan ini ditutup dengan salam integritas dari Denny Indrayana, di tengah berlangsungnya sidang MK yang menjadi sorotan publik terkait kontestasi Pilpres 2024.

Sumber: Pernyataan Denny Indrayana