Bawaslu Ungkap Dilarang Bawa HP dan Kamera Saat Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran: “Saya Sudah Protes!”

 


Kamis, 24 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Persoalan proses verifikasi dan penyetaraan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hakim konstitusi mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Salah satu hal yang muncul dalam persidangan adalah pengakuan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengenai keterbatasan akses Bawaslu dalam proses tertentu yang berkaitan dengan pemeriksaan dokumen calon.

Bawaslu Mengaku Tidak Mendapat Informasi

Hakim konstitusi Saldi Isra bertanya kepada Rahmat Bagja apakah Bawaslu melakukan proses yang sama dengan KPU dalam mengecek persyaratan pendidikan calon, termasuk mendatangi instansi pendidikan yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu tidak datang karena mengaku tidak memperoleh informasi mengenai proses tersebut.

“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang, Yang Mulia,” kata Bagja dalam persidangan.

Bagja kemudian mengungkapkan bahwa dalam suatu proses yang dimulai sejak tahapan pemilihan legislatif, Bawaslu pernah diberikan akses masuk ke ruangan, tetapi tidak diperbolehkan membawa telepon seluler dan kamera.

“Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” ujar Bagja.

Saldi kemudian memastikan pihak yang melarang membawa perangkat tersebut.

“Yang tidak membolehkan siapa?” tanya Saldi.

“KPU,” jawab Bagja.

Bagja Mengaku Sudah Memprotes Hasyim Asy'ari

Bagja mengatakan dirinya telah memprotes aturan tersebut kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari.

Menurut Bagja, secara pembicaraan awal disebutkan bahwa Bawaslu diperbolehkan mengikuti proses tersebut. Namun, dalam praktiknya, akses Bawaslu tetap dibatasi.

“Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim. Katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” kata Bagja.

Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu hanya diberikan waktu terbatas untuk mengakses proses tersebut, yakni sekitar 15 menit setelah kegiatan dimulai dan 15 menit sebelum kegiatan berakhir.

“Dan 15 menit sebelum kami tidak pernah protes maka karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum berakhir,” ujar Bagja.

Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung di Hotel Borobudur ketika tahapan pemilihan legislatif.

Berujung Pengaduan Etik

Bagja mengatakan pembatasan akses tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dilaporkan Bawaslu melalui pengaduan kode etik terhadap KPU pada 2023.

“Karena gara-gara itulah kemudian pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023,” ungkapnya.

Bagja menambahkan, setelah itu tahapan pencalonan dan pendaftaran berlangsung. Dalam proses berikutnya, Bawaslu mengaku kembali tidak mendapatkan akses informasi yang memadai terkait persoalan tersebut.

Ia juga menyebut Bawaslu tetap hadir dalam sejumlah proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan di RSPAD, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di persidangan.

KPU Akui Tidak Datang Langsung ke Dinas Pendidikan

Dalam sidang yang sama, Saldi Isra juga mempertanyakan langkah KPU ketika melakukan verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Saldi bertanya secara langsung kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU pernah datang ke Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi.

“Apakah KPU juga datang ke Dipnas?” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab singkat, “Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.”

Saldi kemudian menegaskan kembali bahwa KPU memang tidak melakukan pengecekan langsung.

“Ini KPU tidak datang, ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi meminta keterangan tersebut dicatat oleh Mahkamah.

Hanya Mengandalkan Surat Penyetaraan

Persoalan berikutnya yang digali Saldi adalah instrumen yang digunakan KPU untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menggunakan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh instansi yang dianggap memiliki kewenangan.

Ketika Saldi bertanya apakah ada instrumen lain selain surat tersebut, Afifuddin menjawab bahwa KPU hanya menggunakan surat keterangan itu.

“Surat keterangan itu saja,” kata Afifuddin.

Saldi kemudian mempertanyakan apakah asumsi bahwa surat tersebut diterbitkan oleh lembaga berwenang sudah cukup untuk menyatakan dokumen memenuhi persyaratan.

Hakim MK itu juga membandingkannya dengan proses verifikasi pada pemilihan kepala daerah yang menurutnya biasanya dilakukan lebih jauh, termasuk mengecek langsung ke sekolah atau lembaga penerbit dokumen.

MK Minta Dokumen Pembahasan Internal KPU

Saldi juga meminta KPU menyerahkan seluruh dokumen pembahasan internal yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut.

Menurut Saldi, dokumen pembahasan internal penting agar Mahkamah memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai bagaimana keputusan tersebut dibuat.

Permintaan ini berkaitan dengan pertanyaan MK mengenai PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hakim Enny Pertanyakan Apakah Aturan Itu Dibuat Khusus untuk 2024

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan apakah norma dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 merupakan aturan yang memang berlaku umum atau dibuat secara khusus untuk Pilpres 2024.

KPU menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan pilpres dan pilkada serta merujuk pada sejumlah regulasi Kementerian Pendidikan.

Namun, ketika Saldi mempersempit pertanyaan mengenai apakah ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut pernah dimuat dalam PKPU Pilpres sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menyatakan belum.

“Belum, Yang Mulia,” jawab Idham ketika ditanya apakah ketentuan tersebut sudah pernah diatur dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya.

“Ini memang dibuat untuk tahun 2024, ya?” tanya Saldi.

“Iya,” jawab Idham.

Perkara Masih Berjalan di MK

Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan serta konsekuensi hukum apabila persyaratan tersebut dianggap tidak terpenuhi sejak proses pencalonan. MK mencatat perkara tersebut sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sementara itu, dalam sidang 23 September, majelis hakim belum mengambil kesimpulan mengenai pokok perkara. Para hakim justru meminta sejumlah penjelasan dan dokumen tambahan dari KPU maupun Bawaslu.

Ketua MK Suhartoyo membuka kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk memberikan keterangan tambahan secara tertulis apabila masih terdapat pertanyaan hakim yang belum terjawab dalam persidangan.

Dengan demikian, keterangan Rahmat Bagja mengenai pembatasan akses Bawaslu, pengakuan KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan, serta penjelasan mengenai dasar penggunaan surat penyetaraan kini menjadi bagian dari hal-hal yang sedang didalami Mahkamah dalam perkara tersebut.