Mujahid Pekalongan Bebas, Ini Press Release Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI)
Jum'at, 12 Februari 2021
Faktakini.info
*PRESS RELEASE PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)*
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah hari ini (Kamis,11/02/2021), Para Mujahid Pekalongan telah bebas usai mejalani masa tahanan yang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Mereka dituduh, didakwa dan akhirnya dipidana dengan alasan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sungguh suatu ujian bagi para Mujahid dalam penegakka amar ma'ruf nahi mungkar.
Pada kenyataannya, para Mujahid tersebut berusaha membubarkan hiburan organ tunggal (orkes dangdut) yang di gelar disaat pandemi oleh warga Kramatsari di Jalan Kramatsari III Gang 13 PasirKratonKramat, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, (29/08/2020).
Pada saat acara orkes organ tunggal disertai orkes dangdut, Para Mujahid menegur secara baik, halus, serta beradab, namun naas para warga yang sedang dangdutan dan ada sebagian sedang mabuk-mabukan kesal serta marah terhadap Para Mujahid yang telah menegur serta ingin membubarkan acara tersbut, lalu terjadilah keributan kedua belah pihak.
Terjadi suatu perlakuan yang berbeda, Para Mujahid yang berusaha menegakkan aturan telah dutuduh, didakwa dan dihukum karena dianggap melakukan tindak pidana. Hal berbeda terjadi pada sekelompok masyarakat yang tanpa ijin dan disaat pandemi covid 19 menyelenggarakan acara orkes dangdut hingga pukul 23.00 WIB belum selesai, tidak ada pengenaan sanksi, atau tindakan tegas, bahkan acara tersebut didukung oleh pihak pemerintahan setempat, yaitu lurah yang bahkan membuka acara tersebut.
Berkaitan hal tersebut diatas, kami menuntut agar aparat penegak hukum harus bertindak adil dan tegas. Terkait adanya acara organ tunggal (orkes dangdut), harus dilakukan tindakan yang tegas karena dilakukan pada saat pandemi covid 19 yang mana adanya larangan penyelenggaraan kegiatan yang dapat menimbulkan suatu kerumunan dan keramaian massa dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid 19.
Demikian pers release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tim Kuasa Hukum
PUSHAMI PEKALONGAN