Rekam Jejak Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa Adik Fadil Imran Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG

 


Jum'at, 25 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kortas Tipidkor Polri pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat ahli. Pemeriksaan antara lain melibatkan ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.

Dugaan Pungutan dalam Pengurusan PBG

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Polisi juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menduga terdapat pungutan terhadap pengembang perumahan maupun minimarket. Menurut keterangan Kortas Tipidkor, besaran pungutan yang diduga diminta mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipidkor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa telah menggeledah kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.

Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dan menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik serta dokumen elektronik.

Adik Kandung Fadil Imran

Sitti Husniah Talenrang merupakan adik kandung Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran, mantan Kapolda Metro Jaya yang kemudian menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Husniah sendiri memiliki perjalanan politik yang cukup panjang. Ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024 dan kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024.

Pada 20 Februari 2025, Husniah dilantik sebagai Bupati Gowa periode 2025–2030.

Di luar perkara hukum yang kini tengah dihadapinya, perjalanan politik Husniah sebelumnya juga sempat mendapat sorotan di tingkat daerah. Namun, berbagai tuduhan dan polemik politik tersebut harus dibedakan dengan perkara pidana yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Nama Fadil Imran dan Peristiwa KM 50

Sorotan publik terhadap kasus Husniah juga tidak terlepas dari nama kakaknya, Fadil Imran, terutama karena rekam jejak Fadil ketika menjabat Kapolda Metro Jaya pada 2020.

Fadil Imran pernah dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

Fadil hadir sendiri memenuhi undangan Komnas HAM pada 14 Desember 2020 untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.

Karena itu, nama Fadil Imran memang tercatat dalam rangkaian penanganan dan pemeriksaan terkait KM 50 ketika ia menjabat Kapolda Metro Jaya. 

Sejumlah pihak di ruang publik pernah mengkritik atau menyoroti peran Fadil dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu analisis pada 2022 bahkan menyebut peran Fadil ketika itu dianggap dominan. 

Apalagi ia turut hadir pada konferensi pers bersama Jendral Dudung memamerkan barang bukti berupa senjata api dan senjata-senjata tajam yang mereka klaim milik anggota FPI, namun ternyata diduga barang bukti palsu, karena faktanya para Laskar FPI tidak ada yang membawa senjata api maupun tajam.

Habib Rizieq menegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran diduga terlibat kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50. Untuk itu, Rizieq kembali menyerukan umat islam agar memboikot Irjen Pol Fadil Imran. Seruan pemboikotan itu yakni menyerukan kepada umat islam agar tak mengundang Fadil Imran dalam setiap kegiatan, baik itu kegiatan keagamaan maupun sosial.

“Seruan Imam Besar Habib Rizieq Boikot Fadil. Kepada segenap Habib, ulama, kyai, tokoh islam, dan umat HRS menyeru untuk menolak kehadiran terduga pelanggar HAM berat di setiap kegiatan keagamaan,” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang di terima pada, Sabtu (6/11/2021).

Seruan itu disampaikan Habib Rizieq, kata Aziz, karena diduga keras adanya keterlibatan Fadil dalam kasus pembantaian 6 Laskar FPI.

“HRS menduga keras Fadil terlibat dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan terhadap 6 syuhada,” ujarnya.

Adapun ukuran keterlibatan Fadil, kata Aziz, bisa dibuktikan dengan konpers yang digelar Fadil beberapa jam setelah pembantaian 6 laskar FPI.

“Ukuran keterlibatan adalah konpers dia siang hari setelah kejadian memilukan dini hari saat itu,” bebernya.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap 6 anggota FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta – Cikampek KM 50.

Kini Adiknya Berstatus Tersangka

Kasus yang menjerat Husniah membuat perhatian kembali tertuju kepada keluarga Fadil Imran.

Namun secara hukum, perkara Husniah dan kontroversi KM 50 merupakan dua perkara berbeda. Status tersangka Husniah merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi PBG dan TPPU di Gowa, sedangkan Fadil Imran dalam perkara KM 50 tercatat sebagai pejabat yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM ketika menjabat Kapolda Metro Jaya. Fadil hingga kini tetap diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap enam pengawal Imam Besar Habib Rizieq Syihab tersebut.

Penyidikan terhadap Husniah masih berjalan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian terhadap sangkaan yang dikenakan kepadanya, termasuk mengenai dugaan pungutan dalam pengurusan PBG dan dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan TPPU.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.