Sebut Persidangan Ilegal, Ahli Relawan Gibran Laporkan Hakim MK ke MKMK

 


Sabtu, 3 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026).

Laporan tersebut merupakan buntut dari ketegangan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Rullyandi yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terkait, Militan Gibran 08 Nusantara, mempersoalkan keputusan majelis hakim yang tidak mengizinkannya memberikan keterangan secara lisan. MK tetap menerima keterangan tertulis yang sebelumnya telah diserahkan Rullyandi.

“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis,” ujar Rullyandi.

Menurut Rullyandi, perlakuan tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan dinilainya berkaitan dengan prinsip bahwa setiap pihak dalam persidangan harus mendapatkan kesempatan untuk didengar.

Selain Saldi Isra dan Arsul Sani, sejumlah pemberitaan juga menyebut Rullyandi mempersoalkan kedudukan Ketua MK Suhartoyo. Namun, laporan yang secara jelas diberitakan telah diterima sekretariat MKMK pada 2 Oktober 2026 adalah laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani.

Bermula dari Pernyataan Sidang Ilegal

Persoalan bermula pada sidang Kamis (1/10/2026). Ketika Rullyandi hendak memberikan keterangan sebagai ahli, Arsul Sani terlebih dahulu meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi.

Arsul mengatakan dirinya melihat Rullyandi menyebut persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.

“Saya kebetulan menonton, melihat, talk show Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul dalam persidangan.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap bersedia menjadi ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.

“Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?” kata Arsul.

Menurut Arsul, persoalan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan konsistensi keterangan dan posisi Rullyandi sebagai ahli. Ia juga menyebut keterangan tertulis Rullyandi yang telah dibaca majelis tidak membahas mengenai ilegalitas persidangan.

Saldi Minta Pernyataan Dicabut

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai persidangan yang disebut ilegal apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.

“Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini,” ujar Saldi.

Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan dan kritik terhadap MK. Ia juga mengaitkan pernyataannya mengenai Ketua MK dengan persoalan hukum yang menurutnya berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkembangan persidangan, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan mengenai sidang ilegal tersebut dalam ruang persidangan. Namun, pencabutan itu disampaikannya dengan menyebut dirinya berada dalam kondisi tertekan.

Tetap Tak Diberi Keterangan Lisan

Setelah perdebatan tersebut, majelis hakim menskors persidangan untuk membahas kelanjutan pemeriksaan terhadap Rullyandi.

Setelah sidang kembali dibuka, Saldi menyampaikan keputusan majelis bahwa keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya dalam bentuk tertulis dan tidak disampaikan secara lisan.

“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” ujar Saldi.

Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar Rullyandi mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK. Ia menilai larangan memberikan keterangan secara lisan dan tindakan majelis terhadap dirinya perlu diperiksa dari sisi etika dan prinsip peradilan.

Laporan Diterima MKMK

Rullyandi menyatakan laporan terhadap Saldi Isra telah diterima sekretariat MKMK pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Ia mempersoalkan antara lain tindakan yang menurutnya bertentangan dengan prinsip audi et alteram partem, yakni prinsip bahwa pihak-pihak dalam perkara harus memperoleh kesempatan untuk didengar.

Sementara itu, terkait Arsul Sani, Rullyandi mempersoalkan pertanyaan dan tindakan yang menurutnya telah mengintervensi kebebasan akademiknya dalam menyampaikan pandangan di ruang publik.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi ranah MKMK untuk menilai apakah tindakan para hakim yang dilaporkan memenuhi atau melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalam rangkaian persidangan, para pihak menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung dalil masing-masing.