Terungkap di Sidang MK, Kemendikdasmen Tak Pernah Terima Ijazah SLTA Gibran Saat Proses Penyetaraan
Jum'at, 2 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terungkap bahwa saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan pada 2019, Gibran tidak menyerahkan ijazah dari UTS Insearch, Australia, kepada Kementerian Pendidikan.
Keterangan tersebut disampaikan anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, ketika dicecar pertanyaan oleh hakim konstitusi Saldi Isra.
Taufiq menjelaskan, dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian berupa Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.
Hakim Saldi kemudian memastikan apakah terdapat sertifikat lain yang diserahkan Gibran kepada kementerian.
"Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq dalam persidangan.
Saldi kembali memastikan bahwa Certificate of Attendance tersebut merupakan satu-satunya dokumen yang memiliki bentuk atau judul sertifikat yang diterima kementerian dari UTS Insearch.
"Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance, ya?" tanya Saldi.
"Betul," jawab Taufiq.
Diajukan Secara Online pada 2019
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan tersebut diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019.
Setelah permohonan masuk, tim Kemendikdasmen melakukan penilaian terhadap dokumen yang disampaikan.
Menurut Gogot, hasil penilaian ketika itu menyatakan riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang akuntansi dan keuangan.
Sejumlah mata pelajaran atau mata kuliah dari UTS Insearch, antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management, disebut disandingkan dengan struktur pembelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Hakim Pertanyakan Dasar Penyetaraan
Keterangan mengenai dokumen tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim.
Sebab, dokumen yang disebut diterima Kemendikdasmen bukan ijazah SLTA, melainkan Certificate of Attendance dan transkrip nilai.
Dalam persidangan, majelis juga menyoroti redaksi Surat Keterangan Penyetaraan yang menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan penggunaan istilah tersebut karena dokumen penyetaraan pada dasarnya berkaitan dengan penyetaraan ijazah atau sertifikat pendidikan.
Keterangan KBRI Australia dan Singapura
Keterangan Kemendikdasmen tersebut muncul pada hari yang sama dengan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra.
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menyatakan pihaknya tidak menemukan arsip pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI.
Sementara Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati juga menyatakan berdasarkan penelusuran arsip hard copy maupun soft copy, pihaknya tidak memiliki pengajuan permohonan dokumen pendidikan dari Gibran.
Yuli juga menerangkan bahwa pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway sebagai pendidikan yang setara dengan Senior Secondary School atau SMA. Program pathway dijelaskan sebagai program persiapan bagi calon mahasiswa sebelum melanjutkan pendidikan sarjana.
Rangkaian keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang sedang diperiksa MK untuk menilai persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Foto: Taufiq Damarjati
