KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng, Lima Klaster Dugaan Korupsi Diusut

 


Sabtu. 17 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK juga menetapkan pihak swasta Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).

Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau pengondisian audit.

Salah satu dugaan yang menjadi perhatian adalah permintaan uang oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah kepada Bupati Klaten. KPK menyebut terdapat permintaan sebesar Rp600 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp400 juta.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam rangkaian OTT. Salah satu temuan yang disorot adalah uang Rp934 juta yang ditemukan dalam sebuah tong biru di rumah adik Bupati Klaten.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana yang diusut tidak hanya menyangkut pengadaan proyek, tetapi juga integritas proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

KPK masih mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan berbagai dugaan tersebut dalam proses penyidikan.

Seluruh dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: ANTARA