KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BNPB, Uang Rp3,35 Miliar hingga Emas dan Kripto
Sabtu, 17 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Penyidik mengamankan uang tunai, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, hingga aset kripto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp5,47 miliar.
Rinciannya meliputi:
- Uang tunai rupiah sebesar Rp3,35 miliar.
- Uang 7.500 dolar Amerika Serikat.
- Uang 9.000 dolar Singapura.
- Sebanyak 56 keping emas batangan dengan berat total 133 gram, diperkirakan bernilai Rp315,8 juta.
- Tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta.
- Aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10/2026), yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB.
Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana. Dalam perkara yang diusut, penggunaan dana terkait antara lain dikaitkan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan penahanan terhadap mereka sejak 14 Oktober 2026.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, peran masing-masing tersangka, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Pengungkapan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan. Keterkaitan setiap aset dengan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sumber: ANTARA
