FPI dan Ormas Islam Laporkan Polemik Ijazah Gibran ke Polresta Klaten, Desak Evaluasi Status Wakil Presiden
Faktakini.info, Jakarta - Sejumlah aktivis Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama elemen organisasi masyarakat (ormas) Islam mendatangi Polresta Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB untuk melaporkan persoalan dugaan tidak terpenuhinya bukti persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kedatangan rombongan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Rombongan diterima Wakil Kepala Polresta Klaten. Kapolresta tidak dapat menerima langsung karena sedang menghadiri pertemuan di Polda.
Sejumlah perwakilan yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Yogyakarta, Magelang, Boyolali, dan Surakarta. Dalam foto kegiatan, tampak Ustaz Abu Fatih, Ketua FPI Klaten, bersama para peserta yang mengikuti langkah pelaporan tersebut.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Langkah pelaporan ini berkaitan dengan putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan. Menurut pertimbangan yang dibacakan di persidangan, dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. MK menyebut penilaian mengenai pemenuhan syarat pencalonan secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Desak Pertanggungjawaban atas Persyaratan Pendidikan
Pihak pelapor menilai temuan dalam putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan meminta persoalan persyaratan pendidikan Gibran mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Mereka berpandangan bahwa persyaratan pendidikan minimal merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Atas dasar itu, kelompok tersebut mendorong agar persoalan yang mereka laporkan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menyuarakan tuntutan agar status Gibran sebagai wakil presiden dievaluasi. Menurut tuntutan kelompok tersebut, apabila persoalan pemenuhan syarat pendidikan terbukti memiliki konsekuensi hukum terhadap keabsahan pencalonan, maka harus ada tindak lanjut konstitusional, termasuk kemungkinan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.
Menunggu Proses dan Tindak Lanjut
Kedatangan FPI dan sejumlah ormas Islam ke Polresta Klaten menambah dinamika setelah putusan MK mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran menjadi perhatian publik.
Langkah berikutnya bergantung pada proses penerimaan laporan, penilaian aparat terhadap materi yang disampaikan, serta kewenangan lembaga terkait dalam menangani persoalan tersebut.
Sementara itu, tuntutan mengenai pemberhentian wakil presiden harus dibedakan dari proses pelaporan di kepolisian. Pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, bukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat.



