Konpers Usai Sidang, Dokter Tifa Soroti Kesaksian Azwan: Tak Relevan, Hanya Buang-Buang Uang!
Kamis, 15 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyampaikan sejumlah keberatan seusai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Dokter Tifa mempersoalkan relevansi kehadiran Azwan alias Andi Azwan, relawan Jokowi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Tifa, keterangan saksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat dirinya.
Ia bahkan menilai pemanggilan saksi tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak efektif dan hanya membuang-buang anggaran.
"Nah, mengapa Azwan tadi itu cepat sekali? Karena memang dia bersaksi, dia bersaksi ya BAP-nya dia itu tidak ada hubungannya dengan Dokter Tifa sama sekali. Ya, jadi memang tidak ada relevansinya sebetulnya JPU mengundang Azwan ini ke persidangan ini, hanya buang-buang uang saja," kata Dokter Tifa, seperti dikutip iNews.id.
Azwan Disebut Mengaku Bersaksi untuk Terdakwa Lain
Dokter Tifa juga menyoroti keterangan Azwan mengenai tujuan kehadirannya di persidangan. Menurut Tifa, saksi tersebut menyatakan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan terkait terdakwa lain, bukan untuk bersaksi mengenai perkara yang menjerat dirinya.
"Karena memang dia sendiri juga tadi mengatakan bahwa dia tidak datang untuk bersaksi untuk Dokter Tifa, dia datang untuk bersaksi untuk tersangka yang lain ya, dan terdakwa yang lain dan bukan saya," ujar Tifa.
Atas dasar itu, Tifa menjelaskan bahwa tim pembelanya tidak mengajukan banyak pertanyaan substantif kepada Andi Azwan. Ia beralasan, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dinilainya sangat terbatas dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya.
"Karena itu, maka tadi kami bertanya juga tidak substantif ya, karena memang tidak ada bahannya juga dan dia juga punya BAP itu sangat tipis," jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan keberatan Dokter Tifa terhadap relevansi saksi yang dihadirkan penuntut umum. Meski demikian, penilaian akhir mengenai relevansi dan bobot kesaksian tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Azwan Akui Tak Melihat Ijazah Jokowi Secara Langsung
Sorotan terhadap kesaksian Azwan juga muncul ketika tim kuasa hukum Dokter Tifa mempertanyakan apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Azwan mengakui tidak pernah melihat dokumen fisik tersebut secara langsung.
"Saya tidak melihat langsung ijazah Pak Jokowi, titik," tegas Azwan ketika didesak kuasa hukum.
Saat ditanya mengenai sumber gambar ijazah yang pernah dilihatnya, Azwan menyebut nama Dian Sandi.
"Ya, saya melihat itu pertama saya mendapatkan juga dari Dian Sandi, ya. Dari Dian Sandi saya mendapatkan itu," ungkapnya.
Keterangan ini menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam persidangan karena memperjelas sumber pengetahuan saksi mengenai dokumen yang dipersoalkan.
Namun, pengakuan bahwa saksi tidak pernah melihat ijazah secara langsung tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian ataupun kepalsuan dokumen tersebut. Hal yang dapat dicatat dari keterangan itu adalah bahwa saksi mengaku memperoleh gambar dari sumber lain, bukan memeriksa dokumen fisiknya sendiri.
Pengujian Bukti Menjadi Bagian Penting Persidangan
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Jokowi. Dalam proses hukum, setiap keterangan saksi perlu diuji berdasarkan relevansinya dengan perkara, sumber pengetahuannya, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain.
Keberatan yang disampaikan Dokter Tifa terhadap kesaksian Azwan merupakan pandangan pihak terdakwa. Sementara itu, apakah keterangan tersebut tetap memiliki relevansi bagi perkara atau tidak merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan proses persidangan.
Sidang pada Kamis (15/10/2026) menjadi perhatian karena pemeriksaan Andi Azwan turut mengungkap batas pengetahuannya mengenai ijazah Jokowi. Pengakuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi yang diperoleh dari gambar di internet dapat digunakan untuk mendukung keterangan seorang saksi.
Pada akhirnya, pembuktian perkara harus bertumpu pada alat bukti yang sah, keterangan yang dapat diuji, serta penilaian majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: iNews.id, 15 Oktober 2026; keterangan Andi Azwan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, 15 Oktober 2026.
