Azwan Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi Langsung, Hanya dari Internet
Kamis, 15 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), saksi pelapor bernama Azwan alias Andi Azwan mengakui bahwa dirinya tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung. Pengetahuannya mengenai dokumen tersebut ternyata bersumber dari gambar yang diperolehnya melalui internet.
Pengakuan itu muncul setelah tim kuasa hukum Dokter Tifa mencecar saksi mengenai dasar pengetahuannya tentang ijazah Jokowi, termasuk apakah ia pernah menyaksikan dokumen aslinya secara langsung.
Anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, melontarkan pertanyaan langsung kepada saksi.
"Pertanyaan saya, apakah Saudara pernah melihat ijazah Jokowi?" tanya Abdullah di ruang sidang.
Saksi menjawab singkat, "Melihat langsung tidak."
Jawaban tersebut kemudian diperdalam oleh kuasa hukum yang meminta saksi menjelaskan maksud pernyataannya.
"Bagaimana melihat tidak langsung itu gimana?" tanya kuasa hukum.
"Seperti apa beri contoh kami," desaknya lagi.
Saksi yang terus didesak akhirnya menegaskan bahwa dirinya memang tidak pernah menyaksikan ijazah tersebut dalam bentuk fisik.
"Saya tidak melihat langsung ijazah Pak Jokowi, titik," tegas Azwan.
Hanya Melihat Gambar dari Internet
Pemeriksaan berlanjut dengan pertanyaan mengenai sumber informasi yang membuat saksi mengetahui atau mengenali dokumen ijazah Jokowi tersebut.
Setelah mendapat serangkaian pertanyaan, Azwan akhirnya menjelaskan bahwa gambar ijazah yang pernah dilihatnya berasal dari seseorang bernama Dian Sandi.
"Ya, saya melihat itu pertama saya mendapatkan juga dari Dian Sandi, ya. Dari Dian Sandi saya mendapatkan itu," ungkapnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut, Azwan tidak mendasarkan pengetahuannya pada pengamatan langsung terhadap ijazah fisik Jokowi, melainkan pada gambar yang diperolehnya dari sumber lain.
Hal ini menjadi sorotan karena tim kuasa hukum berupaya menggali sejauh mana pengetahuan saksi terhadap dokumen yang menjadi pokok perdebatan dalam perkara tersebut.
Dasar Pengetahuan Saksi Menjadi Sorotan
Pengakuan Azwan membuka ruang pertanyaan mengenai dasar penilaiannya terhadap ijazah Jokowi. Apabila seseorang tidak pernah memeriksa dokumen fisik secara langsung, keterangan mengenai apa yang dilihatnya perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keaslian dokumen tersebut.
Melihat gambar ijazah di internet tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen itu asli ataupun palsu. Penilaian mengenai keaslian memerlukan pemeriksaan dan bukti yang relevan, termasuk kejelasan sumber dokumen serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, keterangan Azwan perlu ditempatkan sesuai batas pengetahuannya: ia mengaku tidak melihat ijazah Jokowi secara langsung, tetapi pernah melihat gambar yang diperolehnya dari Dian Sandi.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam pemeriksaan saksi di persidangan Dokter Tifa. Namun, penilaian mengenai bobot kesaksian dan relevansinya terhadap perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh keterangan serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sumber: Keterangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
