Hakim Perintahkan Jokowi Dihadirkan di Sidang Roy Suryo, Pemeriksaan Dijadwalkan 5 November
Rabu, 28 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tidak bisa menghindar lagi. Ia diminta hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan hakim di akhir sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Hakim meminta agar pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor turut diagendakan dalam persidangan berikutnya.
“Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan,” ujar hakim.
Permintaan hakim itu menjadi penegasan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi perlu dijadwalkan dalam rangkaian persidangan perkara tersebut. Dengan adanya perintah hakim dan agenda pemanggilan yang disanggupi jaksa, Jokowi kini dijadwalkan untuk hadir di persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) merespons permintaan tersebut dengan menyatakan kesanggupan melakukan pemanggilan terhadap Jokowi dan saksi lainnya, Syarif Muhammad Fitriansyah.
JPU kemudian mengusulkan agar pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan agenda sidang perkara yang menjerat dr. Tifa.
“Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026,” ujar jaksa.
Hakim menyetujui usulan tersebut. Pemeriksaan Jokowi pun diagendakan berlangsung pada 5 November 2026.
Dengan demikian, kehadiran Jokowi di persidangan kini menjadi agenda yang secara khusus telah ditetapkan pengadilan, setelah hakim meminta agar pelapor yang belum diperiksa tersebut dihadirkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik tuduhan ijazah palsu, dengan Roy Suryo sebagai salah satu terdakwa. Pemeriksaan pelapor diharapkan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
