Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Suryo pada 5 November, Jadi Saksi Kasus Ijazah

 


Rabu, 28 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tidak bisa menghindar lagi. Ia dikabarkan akan memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazahnya. Jokowi dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026.

Kepastian tersebut disampaikan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, pada Rabu (28/10/2026). Ia menyatakan akan mendampingi Jokowi memenuhi panggilan tersebut.

“Betul. Insyaallah kami akan datang,” kata Syarif saat dikonfirmasi, sebagaimana diberitakan Media Indonesia dan detikNews.

Jaksa Ajukan Pemanggilan Jokowi di Persidangan

Rencana menghadirkan Jokowi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, jaksa menyampaikan akan memanggil Jokowi dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Jaksa juga meminta agar pemeriksaan Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa lainnya, yakni Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

Hakim Ketua Christina Endarwati menyetujui penjadwalan pada hari yang sama. Namun, persidangan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dilaksanakan secara terpisah, bukan digabung menjadi satu persidangan. 

Roy Suryo Sebut Kehadiran Jokowi Dinantikan

Roy Suryo menyambut rencana kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut. Ia menyebut kehadiran mantan Presiden itu sebagai hal yang selama ini dinantikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Roy juga menyinggung harapannya agar ijazah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dapat dihadirkan di persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait persoalan tersebut. Dakwaan jaksa juga mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Persidangan pada 5 November mendatang menjadi agenda penting karena Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam perkara tersebut. Meski demikian, kehadiran yang telah dinyatakan siap oleh ajudannya tetap perlu dibedakan dari pelaksanaan pemeriksaan yang nantinya berlangsung di ruang sidang.