Perjuangan Belum Selesai, Ichwan Tuankotta Pastikan Tempuh Jalur Perdata Demi Kembalikan Utuh Hak Umat di PN Bekasi

 


Rabu, 28 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Komitmen terhadap keadilan dan hak-hak umat terus ditegakkan. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penggelapan dana Yayasan Imam Ahmad bin Hanbal / Sekolah Dasar Islam Salman Al Farisi Rawalumbu, Jakaria.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu (28/10/2026) ini menguatkan dakwaan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 KUHP. Terdakwa terbukti memanfaatkan posisinya sebagai karyawan yang memegang kendali e-banking serta mengantongi otorisasi melalui surat kuasa Ketua Yayasan, namun justru menyelewengkan dana operasional —yang seyogianya diperuntukkan bagi hak kesejahteraan guru— untuk kepentingan pribadi.

Kendati total kerugian menembus angka lebih dari Rp551 juta dan terdakwa baru mengembalikan sebagian kecilnya senilai Rp200 juta, Majelis Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan tercela tersebut. Vonis ini sedikit di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Suara Keadilan: Ichwan Tuankotta Kawal Ketat Hak Umat

Menanggapi putusan majelis hakim, Kuasa Hukum Yayasan Imam Ahmad bin Hanbal, Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., memberikan catatan tegas. Pengacara yang dikenal vokal dan berintegritas tinggi —yang juga kerap mendampingi para ulama besar seperti Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Habib Bahar bin Smith (HBS)— menilai bahwa vonis 2 tahun penjara tersebut belum maksimal.

Bagi Ichwan Tuankotta, perjuangan panjang selama lebih dari dua tahun sejak tahap somasi awal ini belum sepenuhnya tuntas. Fokus utama tim kuasa hukum tetap pada penyelamatan seluruh aset dan uang umat yang tersisa.

"Putusan dua tahun ini belum maksimal, apalagi masih ada dana yayasan sebesar Rp351 juta yang belum dikembalikan," tegas Ichwan Tuankotta usai persidangan.

Siapkan Langkah Hukum Perdata

Sebagai bentuk perlindungan hukum yang totalitas kepada yayasan dan dunia pendidikan Islam, Ichwan memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada vonis pidana ini saja. Pengawalan ketat akan terus dilakukan demi memastikan setiap rupiah uang umat kembali ke tempat yang semestinya.

Ichwan menyatakan, setelah putusan pidana ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), timnya akan langsung melangkah ke instrumen hukum berikutnya.

"Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), kami akan segera melakukan upaya hukum perdata terhadap terpidana. Uang umat harus dikembalikan!" pungkas Ichwan dengan penuh penegasan.

Sementara itu, pihak JPU dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari kerja oleh Majelis Hakim untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding. Publik dan para guru kini menaruh harapan besar pada ketegasan Ichwan Tuankotta dkk. dalam menuntaskan perburuan keadilan perdata demi memulihkan hak-hak umat secara paripurna.