Klarifikasi: Tidak Ada Seruan Resmi MUI untuk Boikot Habib Alwi Assegaf
Selasa, 20 Oktobet 2026
Faktakini.info, Jakarta - Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyerukan pemboikotan terhadap Habib Alwi Assegaf usai candaannya yang dinilai memamerkan tarif hingga merendahkan perempuan viral di media sosial. Namun, berdasarkan penelusuran fakta, informasi mengenai seruan boikot resmi dari kelembagaan MUI tersebut adalah tidak benar.
Meskipun narasi candaan Habib Alwi Assegaf menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berlebihan dan kurang pantas, hingga saat ini tidak ada maklumat resmi yang dirilis oleh institusi MUI pusat.
Informasi terakhir, konteksnya Habib Alwi saat itu sedang melontarkan candaan khas Ulama Betawi. Dan kejadian tersebut sudah lama sekitar dua tahun lalu namun kini ada pihak yang kembali memviralkan potongan videonya dengan narasi yang menyudutkan.
Sorotan yang muncul di ruang publik yang kemudian diframing sebagai "Maklumat Boikot dari MUI" ternyata cuma cuitan pribadi Cholil Nafis, salah satu pengurus MUI, dan bukan merupakan sikap atau keputusan resmi kelembagaan.
Perbandingan Sikap Lembaga dan Kebebasan Berdakwah
Isu ini juga memicu perbandingan di tengah masyarakat terkait dinamika ceramah keagamaan secara umum. Sejumlah pihak menyoroti bahwa dalam berbagai fenomena ceramah lain—seperti retorika kelompok Imaduddin bin Sarmana bin Arsa (Habib palsu) yang kerap memuat narasi kebencian, fitnah dan tuduhan terhadap kalangan habaib—MUI juga tetap menjaga posisinya dan tidak mengeluarkan keputusannya berupa seruan boikot resmi.
Oleh karena itu, sangat wajar jika dalam kasus candaan atau gurauan panggung Habib Alwi Assegaf, MUI tidak melangkah hingga mengeluarkan pernyataan boikot kelembagaan.
Para pengamat dan praktisi hukum mengingatkan bahwa dalam konteks bernegara, setiap dai atau penceramah memiliki kebebasan untuk menyampaikan dakwah di muka umum, selama konten yang disampaikan tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menjaga Etika Tanpa Menghilangkan Hak Berdakwah
Meskipun kebebasan berdakwah dijamin selama berada dalam koridor hukum, publik tetap berharap para pendakwah dapat menjaga norma kesantunan dan etika saat menyampaikan ceramah.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam membedakan antara:
Pernyataan/cuitan pribadi seorang pengurus organisasi keagamaan.
Maklumat atau keputusan resmi yang dikeluarkan secara sah oleh institusi seperti MUI.
Dengan demikian, polemik ini diharapkan tidak digiring menjadi opini bahwa sebuah lembaga telah menjatuhkan sanksi atau boikot, selama belum ada keputusan resmi yang ditetapkan secara organisasi.
