Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Sebut Terbukti Cacat Administratif dan Manipulatif

 


Sabtu, 4 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyampaikan lima poin kesimpulan terkait persidangan permohonan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, argumentasi persidangan menunjukkan adanya pelanggaran fatal yang dinilai memenuhi kualifikasi untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan.

Berikut adalah lima poin utama yang disampaikan Denny Indrayana:

 * Terbukti Cacat Administratif

   Denny menyoroti persidangan saat Hakim Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada pihak Kemendikdasmen (Sdr. Taufik). Dalam persidangan tersebut, pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada ijazah atau tanda tamat pendidikan atas nama Gibran di UTS Insearch.

 * Tidak Memenuhi Syarat Pendidikan Cawapres

   Tanpa adanya ijazah atau tanda tamat tingkat SMA/sederajat, Denny menilai Gibran secara hukum tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan untuk maju sebagai calon wakil presiden.

 * Terbukti Cacat Manipulatif

   Denny mengutip keterangan Bawaslu mengenai Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023, yang mengecualikan syarat tanda tamat SMA/sederajat. Ketentuan ini tidak ditemukan dalam proses uji publik maupun konsultasi DPR, melainkan baru muncul pada tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bawaslu sendiri telah menolak aturan ini karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

 * Dugaan "Disharmonisasi" dan Penyelundupan Pasal

   Proses yang terjadi di Kemenkumham dinilai bukan merupakan harmonisasi, melainkan bentuk disharmonisasi. KPU disinyalir menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 demi meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan.

 * Kesimpulan Pelanggaran TST (Terstruktur, Sistematis, Terencana)

   Dari temuan-temuan tersebut, Denny menyimpulkan adanya bukti cacat administratif dan cacat manipulatif yang dilakukan secara TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana).

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Denny Indrayana menyimpulkan bahwa Gibran Rakabuming Raka layak untuk didiskualifikasi dari proses pencalonan.