Buntut Putusan MK, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berat

 



Sabtu, 10 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Yayasan Dewi Keadilan Indonesia bersama Themis Indonesia secara resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan fakta-fakta dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pengaduan tersebut dilayangkan untuk mendorong penegakan kode etik serta akuntabilitas para penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan Putusan MK dan Persoalan Ijazah

Meskipun dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan hukum Majelis Hakim MK memuat temuan penting.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait adanya ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat. Hal tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Menurut pihak pengadu, pertimbangan MK ini menunjukkan adanya persoalan faktual dan hukum serius terkait pemenuhan syarat pencalonan. Hal tersebut dinilai patut dikaji lebih dalam dari perspektif etika penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dugaan Kelalaian KPU dan Bawaslu

Permasalahan yang dilaporkan tidak hanya berfokus pada tindakan KPU RI, tetapi juga melingkupi fungsi pengawasan Bawaslu RI. KPU RI diduga tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif sesuai ketentuan, yang berujung pada lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini yang kemudian dijadikan dasar verifikasi dan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Pengaduan ini penting guna memastikan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, kemandirian, kepentingan umum, kehati-hatian, serta kepastian hukum," tegas rilis resmi Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia.

Tuntutan Pemberhentian Tetap
Dalam berkas aduannya ke DKPP, Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama:

 * Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
 * Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat.
 * Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu.
Melalui mekanisme aduan etika ini, pihak pelapor berharap proses penegakan kode etik berjalan objektif, berkeadilan, dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.