Mardani: Komunikasi Antarpartai Mulai Berjalan, Desakan Pemakzulan Gibran Terus Meluas

 


Sabtu, 10 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memasuki babak baru. Komunikasi antarpartai politik di parlemen disebut mulai berjalan untuk membahas kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan hak angket DPR guna menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa komunikasi lintas partai tersebut mulai berlangsung. Meski belum menjadi keputusan resmi di tingkat fraksi, pembahasan mengenai langkah politik yang dapat ditempuh DPR terus bergulir.

Perkembangan ini menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam mekanisme sengketa hasil pemilu.

Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai pertanggungjawaban atas proses pencalonan Gibran serta mekanisme hukum dan politik yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Mardani: Putusan MK Perlu Ditindaklanjuti

Mardani menyatakan bahwa Fraksi PKS belum menggelar pembahasan resmi mengenai wacana pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket untuk menyelidiki persoalan tersebut.

Meski demikian, secara pribadi ia menilai putusan MK merupakan fakta hukum penting yang perlu mendapatkan tindak lanjut melalui mekanisme yang tersedia.

"PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA. Nah, itu perlu untuk ditindaklanjuti," ujar Mardani, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 9 Oktober 2026.

Ia juga menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat dipertimbangkan, termasuk pembentukan Pansus dan penggunaan hak angket.

Menurut Mardani, komunikasi antarpartai mengenai kemungkinan langkah tersebut memang mulai berjalan. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi terperinci mengenai perkembangan pembahasannya.

Dengan demikian, wacana tersebut masih berada pada tahap penjajakan dan komunikasi politik, belum menjadi keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemakzulan.

Desakan Masyarakat untuk Pemakzulan Terus Mengemuka

Di tengah perkembangan di parlemen, desakan agar Gibran dimintai pertanggungjawaban politik juga menjadi bagian dari perdebatan publik setelah putusan MK tersebut.

Polemik ini tidak lagi hanya berkutat pada persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan, tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu, serta konsekuensi hukum apabila ditemukan persoalan dalam proses administrasi pencalonan.

Sejumlah pihak yang mempersoalkan pencalonan Gibran mendorong agar persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai dasar penerimaan persyaratan pendidikan Gibran dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencalonannya.

Desakan untuk pemakzulan pun terus mengemuka dalam perdebatan politik pascaputusan MK. DPR dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap pertimbangan hukum MK dan memastikan persoalan itu tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik.

Pansus dan Hak Angket Menjadi Opsi Politik

Pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket kini menjadi dua opsi yang disorot dalam pembicaraan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.

Pansus dapat menjadi forum untuk membahas persoalan tertentu secara lebih terarah sesuai kewenangan DPR. Sementara itu, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.

Meski demikian, kedua mekanisme tersebut tidak serta-merta menghasilkan pemakzulan. Harus ada dasar dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk apabila persoalan tersebut hendak dibawa ke mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Karena itu, perkembangan komunikasi lintas partai menjadi penting untuk dicermati. Sikap masing-masing fraksi, dukungan anggota DPR, serta dasar hukum yang digunakan akan menentukan apakah wacana tersebut berkembang menjadi langkah kelembagaan yang konkret.

Bola Panas Kini Mengarah ke DPR

Perhatian publik kini tertuju pada sikap DPR dalam merespons persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Putusan MK telah memberikan pertimbangan hukum yang menjadi bahan perdebatan, tetapi tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. MK juga tidak menerima permohonan yang diajukan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Situasi tersebut membuat tindak lanjut melalui mekanisme lain menjadi bahan pembicaraan, termasuk kemungkinan pengawasan parlemen terhadap persoalan administrasi pencalonan.

Bagi pihak-pihak yang mendesak pemakzulan, DPR diharapkan tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka menuntut adanya penelusuran yang transparan, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian mengenai konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, belum ada keputusan resmi Fraksi PKS untuk mengusulkan pemakzulan melalui Pansus atau hak angket. Komunikasi antarpartai yang disampaikan Mardani juga belum dapat diartikan sebagai kesepakatan seluruh fraksi untuk memakzulkan Gibran.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah konkret para anggota DPR, sikap fraksi-fraksi, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional untuk menempuh mekanisme pemberhentian wakil presiden.

Dengan polemik yang masih berlangsung, publik kini menunggu apakah komunikasi lintas partai tersebut akan berujung pada penyelidikan formal di DPR atau tetap menjadi wacana politik.