MK Putuskan Prajurit TNI yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Kamis, 15 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menegaskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Lenny merupakan ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Keduanya menguji sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang dinilai bermasalah karena membuka ruang bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili di lingkungan peradilan militer.
MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Revisi UU
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga menegaskan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, DPR dan pemerintah mendapat tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pembaruan menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur sistem peradilan militer tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan yang diperlukan tidak cukup hanya menyangkut penafsiran frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.
Menurut MK, pembentuk undang-undang perlu menata ulang berbagai ketentuan agar batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum menjadi lebih jelas.
Kewenangan Peradilan Harus Dilihat dari Jenis Tindak Pidana
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer semestinya didasarkan pada karakter khusus tindak pidana militer, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.
Artinya, status seseorang sebagai anggota TNI tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membawa seluruh tindak pidana yang dilakukannya ke pengadilan militer.
Tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada prinsipnya merupakan kewenangan peradilan umum apabila dilakukan oleh prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankan kewenangan mengadilinya di lingkungan peradilan militer.
Penegasan tersebut menjadi salah satu pokok penting dalam putusan MK karena menyangkut batas yurisdiksi kedua lingkungan peradilan.
Demi Akuntabilitas dan Persamaan di Hadapan Hukum
MK juga menyoroti pentingnya sistem peradilan yang menjamin akuntabilitas, independensi, serta persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa ketidakjelasan pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
UU Nomor 31 Tahun 1997 sendiri dibentuk sebelum era reformasi, ketika UUD 1945 belum mengalami serangkaian perubahan konstitusional. Sejak itu, prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan jaminan hak konstitusional warga negara semakin diperkuat.
Karena itu, MK memandang pembaruan UU Peradilan Militer diperlukan untuk menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan ketatanegaraan dan prinsip konstitusi saat ini.
Putusan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengenai pembaruan sistem peradilan militer.
Menjadi Momentum Pembaruan Sistem Peradilan
Putusan MK tersebut menempatkan DPR dan pemerintah pada tanggung jawab untuk menyusun perubahan UU Peradilan Militer secara menyeluruh dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pembaruan itu diharapkan dapat memperjelas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sekaligus memastikan bahwa perkara yang melibatkan prajurit TNI ditangani oleh lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan sesuai karakter perbuatannya.
Bagi masyarakat, putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perdebatan mengenai akuntabilitas penegakan hukum terhadap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berarti bahwa seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI otomatis menjadi perkara peradilan umum. Pembagian kewenangan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan pembaruan regulasi sebagaimana diperintahkan MK.
Sumber: Tempo.co, Detikcom, dan Media Indonesia, 15 Oktober 2026.
