Usai Sidang MK, Denny Indrayana Minta Dua Kementerian Dipanggil: “Siapa yang Mengusulkan Pasal 18 Ayat (3)?”
Rabu, 24 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan sejumlah pertanyaan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) malam.
Usai persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, kuasa hukum pemohon Denny Indrayana menyampaikan sejumlah catatan. Salah satu yang menjadi sorotan Denny adalah keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon peserta Pilpres.
Denny meminta MK tidak berhenti pada keterangan KPU dan Bawaslu, tetapi juga menghadirkan kementerian yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kalau ini diteruskan, kami mengusulkan agar diundang juga keterangannya, paling tidak dua kementerian,” kata Denny seusai sidang.
Minta Kementerian Hukum Jelaskan Asal-usul Pasal 18 Ayat (3)
Denny meminta Kementerian Hukum memberikan keterangan mengenai proses harmonisasi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama terkait masuknya Pasal 18 ayat (3).
Menurut Denny, perlu diperjelas bagaimana ketentuan tersebut muncul, siapa yang mengusulkan, serta apa alasan dimasukkannya norma tersebut ke dalam PKPU.
“Pertama, Kementerian Hukum, Direktorat yang terkait dengan perundangan, bagaimana harmonisasi peraturan KPU dan masuknya Pasal 18 ayat 3 itu?” ujar Denny.
Ia menilai keterangan tersebut penting karena menurutnya masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dalam persidangan.
“Karena di situ mestinya, harusnya clear, siapa yang mengusulkan, apa alasannya, dan seterusnya, yang malam ini tidak terjawab,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (23/9), Denny juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Ia menyatakan ketentuan tersebut tidak muncul dalam pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR yang mereka telusuri.
Denny juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia menyebut norma tersebut sebagai bagian dari dugaan yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Minta Kemendikdasmen Jelaskan Surat Keterangan Pendidikan Gibran
Selain Kementerian Hukum, Denny meminta MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjelaskan proses penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
Menurut Denny, surat keterangan tersebut diterbitkan pada 2019, ketika nomenklatur kementerian masih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Yang kedua, dan ini makanya penting ada pemeriksaan pembuktian lanjutan, memohon kepada Mahkamah, untuk juga meminta keterangan, memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Denny.
Ia ingin kementerian menjelaskan dasar penerbitan surat tersebut, termasuk dokumen yang digunakan sebagai landasan.
“Untuk menjelaskan bagaimana proses penerbitan surat keterangan itu? Apa dasarnya?” kata Denny.
Denny mengaitkan pertanyaan itu dengan dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch di Sydney, Australia. Menurut dia, dalam persidangan pihaknya belum memperoleh dokumen pendukung yang menunjukkan bukti tamat pendidikan Gibran dari institusi tersebut.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa surat keterangan penyetaraan dapat diterbitkan apabila dokumen dasar yang dimaksud belum diperlihatkan dalam proses persidangan.
Hakim MK Soroti Verifikasi KPU
Persoalan verifikasi dokumen pendidikan juga menjadi salah satu bagian penting dalam sidang Rabu malam.
Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang langsung ke Dinas Pendidikan karena telah menerima surat keterangan resmi terkait persyaratan pendidikan tersebut.
Saldi kemudian membandingkan prosedur tersebut dengan proses verifikasi dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Saldi, KPU daerah dalam Pilkada justru melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen pendidikan calon.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian disoroti Denny setelah persidangan.
Bawaslu Juga Mengungkap Persoalan Akses Dokumen
Dalam sidang yang sama, Bawaslu memberikan keterangan mengenai akses terhadap dokumen pencalonan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena para pemohon selama ini mempersoalkan keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran.
Di sisi lain, KPU menyampaikan keberatan terhadap permohonan Denny dan kawan-kawan. KPU menilai perkara tersebut tidak memenuhi karakteristik PHPU karena pemohon tidak mempersoalkan penghitungan atau perolehan suara Pilpres 2024. KPU meminta MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
KPU juga berpendapat permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Denny: Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidaknya Ijazah
Dalam keterangannya, Denny menegaskan bahwa perkara yang mereka ajukan tidak semata-mata mempertanyakan apakah Gibran memiliki ijazah atau tidak.
Menurut Denny, persoalan yang ingin diuji adalah bagaimana persyaratan pendidikan Gibran diproses ketika pencalonan Pilpres 2024, termasuk dasar penerbitan surat keterangan pendidikan serta aturan yang digunakan KPU.
Denny sebelumnya menyebut adanya dugaan persoalan administratif dan apa yang ia istilahkan sebagai “cacat manipulatif” yang menurutnya perlu dibuktikan di persidangan. Pernyataan tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak pemohon, bukan kesimpulan MK.
Karena itu, Denny meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul dokumen dan regulasi tersebut.
“Yang malam ini tidak terjawab” menjadi alasan Denny mendorong adanya pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan kementerian terkait.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun menyatakan adanya manipulasi dalam proses pencalonannya.
