BOM SIDANG MK! Bawaslu Tak Bisa Akses Berkas Gibran, Denny: Kebenaran Terungkap!

 


Kamis, 24 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memunculkan sejumlah pertanyaan tajam terkait proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kubu pemohon yang dipimpin Denny Indrayana mengaku terkejut dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu yang disorot adalah keterangan mengenai akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dokumen persyaratan pencalonan.

Denny mempertanyakan bagaimana proses pengawasan pencalonan dapat berjalan apabila Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu disebut tidak dapat mengakses dokumen tertentu dalam sistem pencalonan.

“Bayangkan, kalau pengawas saja sebagai salah satu penyelenggara pemilu ternyata tidak bisa mengakses dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden,” ujar Denny.

Menurut Denny, persoalan tersebut semakin menarik karena sebelumnya pihaknya telah mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny menyebut norma tersebut tidak ditemukan dalam aturan pencalonan Pilpres 2009, 2014, maupun 2019. Ia juga mengaitkannya dengan proses uji publik rancangan peraturan KPU yang menurutnya tidak memuat pasal tersebut.

“Ini jangan-jangan pasal yang menyelundup,” kata Denny, mengutip kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan ahli mereka, Hadar Nafis Gumay.

Pertanyaan Denny kemudian mengarah pada satu hal: mengapa ketentuan tersebut baru muncul menjelang Pilpres 2024?

“Kenapa 2024 baru muncul? Buat siapa?” ujarnya.

Denny menilai kemunculan norma tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sorotan lainnya adalah proses verifikasi dokumen. Menurut Denny, Bawaslu sempat memperoleh akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tetapi akses tersebut disebut tidak dapat digunakan ketika dilakukan pengecekan.

Kondisi tersebut, menurut Denny, menjadi persoalan serius karena Bawaslu merupakan lembaga resmi yang memiliki fungsi pengawasan dalam tahapan pemilu.

Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan langkah Bawaslu yang sebelumnya disebut melaporkan dugaan pelanggaran etik KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau Bawaslu saja tidak bisa mengakses dokumen tersebut, bagaimana mungkin kami sebagai pemohon bisa mendapatkannya?” kata Denny.

“Dari Mana Pasal Ini Tiba-Tiba Muncul?”

Dalam persidangan sebelumnya, Denny juga mempertanyakan proses lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut dalam uji publik rancangan aturan tersebut norma yang dipersoalkan tidak tercantum.

Denny kemudian mempertanyakan proses konsultasi KPU dengan DPR.

“Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?” ujar Denny.

Selain soal norma tersebut, Denny menyoroti penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran yang menurut keterangannya diproses pada 6 Agustus dan selesai pada tanggal yang sama. Ia membandingkannya dengan informasi bahwa proses tersebut umumnya membutuhkan waktu beberapa hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Namun, seluruh tudingan dan dugaan tersebut masih merupakan dalil serta argumentasi pihak pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh Mahkamah.

Denny sendiri menegaskan bahwa rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan semakin memperkuat pertanyaan yang mereka ajukan sejak awal.

“Jadi teman-teman, malam ini kebenaran terungkap,” tegas Denny.

Kini, perhatian tertuju pada jawaban KPU dan pihak terkait dalam persidangan berikutnya. Bukti dan keterangan dari para pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum MK mengambil keputusan atas perkara tersebut.