Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran Memanas, KPU Diminta Jelaskan Proses Aturan Pencalonan
Selasa, 22 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Permohonan diajukan antara lain oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Pokok perkara bukan hanya mempertanyakan dokumen pendidikan secara administratif, tetapi menyangkut apakah persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah dipenuhi secara sah pada saat proses pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus telah terpenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 memiliki persoalan hukum, membatalkan penetapan KPU sepanjang berkaitan dengan Gibran, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta mekanisme pengisian jabatan wakil presiden dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, perkara tersebut menghadapi persoalan waktu pengajuan. Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu yang secara umum ditentukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Karena Pilpres 2024 telah selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik, para pemohon meminta MK memeriksa konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Dalam persidangan, MK juga meminta penjelasan mengenai proses perubahan aturan pencalonan kepada KPU. KPU dan Bawaslu dijadwalkan memberikan jawaban dan keterangan dalam sidang lanjutan.
MK menjadwalkan sidang pemeriksaan berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di MK. Belum ada putusan yang menyatakan bahwa pencalonan ataupun pelantikan Gibran batal.
Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan bagaimana MK menilai persoalan kewenangan, tenggat pengajuan PHPU, serta substansi mengenai persyaratan pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
