20 Tokoh dalam Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Kerugian Negara Hampir Tembus Rp1.500 Triliun
Senin, 3 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Daftar 20 tokoh yang terkait dalam kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Mahkamah Agung RI, BPK/BPKP, putusan Pengadilan Tipikor, serta pemberitaan media nasional hingga Juli 2026, total potensi kerugian negara dari berbagai perkara tersebut mencapai hampir Rp1.500 triliun.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga menempati posisi pertama dengan nilai kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun. Dalam perkara ini, Riva Siahaan dkk telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan banding.
Posisi kedua ditempati perkara korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis dkk, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tingkat banding.
Di urutan ketiga terdapat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dkk dengan nilai kerugian sekitar Rp138,4 triliun. Status hukumnya berbeda karena perkara KPK dihentikan melalui SP3, sementara aset terkait tetap menjadi objek penanganan Satgas BLBI.
Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group berada di posisi berikutnya, dengan estimasi kerugian negara antara Rp78 triliun hingga Rp104 triliun, dan telah divonis 16 tahun penjara.
Selain itu terdapat sejumlah perkara besar lain, seperti kasus BP Migas, ASABRI, Jiwasraya, impor gula, LPEI, Garuda Indonesia, proyek BTS Kominfo, Bank Century, e-KTP, hingga Pelindo II.
Daftar ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga melibatkan BUMN, lembaga keuangan, hingga sektor swasta. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan dunia usaha agar kerugian negara dalam skala besar tidak kembali terulang.
Transkrip Isi Infografik
20 Tokoh Dalam Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
No
Nama Tokoh
Instansi/Perusahaan
Kerugian Negara
Status Hukum
1
Riva Siahaan, dkk
PT Pertamina Patra Niaga
Rp968,5 T
7 tahun penjara (putusan banding)
2
Harvey Moeis, dkk
PT Timah Tbk & Swasta
Rp300 T
20 tahun penjara (putusan banding)
3
Sjamsul Nursalim, dkk
Pemilik Bank (BLBI)
Rp138,4 T
Kasus KPK dihentikan (SP3), aset disita Satgas
4
Surya Darmadi
PT Duta Palma Group
Rp78 T–104 T
16 tahun penjara
5
Honggo Wendratno
PT TPPI & BP Migas
Rp37,8 T
16 tahun penjara (in absentia/buron)
6
Benny Tjokrosaputro
PT ASABRI (Persero)
Rp22,7 T
Seumur hidup
7
Heru Hidayat
PT ASABRI (Persero)
Rp22,7 T
Pidana nihil (telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada perkara lain/Jiwasraya)
8
Hendrisman Rahim
PT Asuransi Jiwasraya
Rp16,8 T
20 tahun penjara
9
Lin Che Wei, dkk
Kementerian Perdagangan
Rp12 T
7 tahun penjara
10
Eks Direksi LPEI
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Rp11,7 T
5 hingga 12 tahun penjara
11
Emirsyah Satar
PT Garuda Indonesia Tbk
Rp8,8–9 T
Akumulasi 13 tahun penjara (dua perkara)
12
Johnny G. Plate
Kementerian Kominfo
Rp8,32 T
15 tahun penjara
13
Anang Achmad Latif
BAKTI Kominfo
Rp8,32 T
18 tahun penjara
14
Budi Mulya
Bank Indonesia (Century)
Rp7 T
15 tahun penjara
15
Robert Tantular
Bank Century
Rp7 T
21 tahun penjara (total akumulasi)
16
Supian Hadi
Eks Bupati Kotawaringin Timur
Rp5,8 T
Kasus dihentikan (SP3) oleh KPK
17
Abdul Gafur Mas'ud
Eks Bupati Penajam Paser Utara
Rp5,7 T
6 tahun penjara (perkara utama Perumda)
18
Taufik Hidayat, dkk
Swasta (Dana Syariah Fiktif)
Rp2,4 T
Vonis hukum tingkat pertama/banding
19
Setya Novanto
DPR RI (Kasus e-KTP)
Rp2,3 T
15 tahun penjara
20
RJ Lino
PT Pelindo II (Persero)
Rp1,4 T
4 tahun penjara
Sumber infografik: Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Mahkamah Agung RI, BPK/BPKP, putusan Pengadilan Tipikor, dan pemberitaan media nasional hingga Juli 2026.
