20 Tokoh dalam Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Kerugian Negara Hampir Tembus Rp1.500 Triliun

 


Senin, 3 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Daftar 20 tokoh yang terkait dalam kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Mahkamah Agung RI, BPK/BPKP, putusan Pengadilan Tipikor, serta pemberitaan media nasional hingga Juli 2026, total potensi kerugian negara dari berbagai perkara tersebut mencapai hampir Rp1.500 triliun.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga menempati posisi pertama dengan nilai kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun. Dalam perkara ini, Riva Siahaan dkk telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan banding.

Posisi kedua ditempati perkara korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis dkk, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Di urutan ketiga terdapat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dkk dengan nilai kerugian sekitar Rp138,4 triliun. Status hukumnya berbeda karena perkara KPK dihentikan melalui SP3, sementara aset terkait tetap menjadi objek penanganan Satgas BLBI.

Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group berada di posisi berikutnya, dengan estimasi kerugian negara antara Rp78 triliun hingga Rp104 triliun, dan telah divonis 16 tahun penjara.

Selain itu terdapat sejumlah perkara besar lain, seperti kasus BP Migas, ASABRI, Jiwasraya, impor gula, LPEI, Garuda Indonesia, proyek BTS Kominfo, Bank Century, e-KTP, hingga Pelindo II.

Daftar ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga melibatkan BUMN, lembaga keuangan, hingga sektor swasta. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan dunia usaha agar kerugian negara dalam skala besar tidak kembali terulang.

Transkrip Isi Infografik

20 Tokoh Dalam Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

No

Nama Tokoh

Instansi/Perusahaan

Kerugian Negara

Status Hukum

1

Riva Siahaan, dkk

PT Pertamina Patra Niaga

Rp968,5 T

7 tahun penjara (putusan banding)

2

Harvey Moeis, dkk

PT Timah Tbk & Swasta

Rp300 T

20 tahun penjara (putusan banding)

3

Sjamsul Nursalim, dkk

Pemilik Bank (BLBI)

Rp138,4 T

Kasus KPK dihentikan (SP3), aset disita Satgas

4

Surya Darmadi

PT Duta Palma Group

Rp78 T–104 T

16 tahun penjara

5

Honggo Wendratno

PT TPPI & BP Migas

Rp37,8 T

16 tahun penjara (in absentia/buron)

6

Benny Tjokrosaputro

PT ASABRI (Persero)

Rp22,7 T

Seumur hidup

7

Heru Hidayat

PT ASABRI (Persero)

Rp22,7 T

Pidana nihil (telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada perkara lain/Jiwasraya)

8

Hendrisman Rahim

PT Asuransi Jiwasraya

Rp16,8 T

20 tahun penjara

9

Lin Che Wei, dkk

Kementerian Perdagangan

Rp12 T

7 tahun penjara

10

Eks Direksi LPEI

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Rp11,7 T

5 hingga 12 tahun penjara

11

Emirsyah Satar

PT Garuda Indonesia Tbk

Rp8,8–9 T

Akumulasi 13 tahun penjara (dua perkara)

12

Johnny G. Plate

Kementerian Kominfo

Rp8,32 T

15 tahun penjara

13

Anang Achmad Latif

BAKTI Kominfo

Rp8,32 T

18 tahun penjara

14

Budi Mulya

Bank Indonesia (Century)

Rp7 T

15 tahun penjara

15

Robert Tantular

Bank Century

Rp7 T

21 tahun penjara (total akumulasi)

16

Supian Hadi

Eks Bupati Kotawaringin Timur

Rp5,8 T

Kasus dihentikan (SP3) oleh KPK

17

Abdul Gafur Mas'ud

Eks Bupati Penajam Paser Utara

Rp5,7 T

6 tahun penjara (perkara utama Perumda)

18

Taufik Hidayat, dkk

Swasta (Dana Syariah Fiktif)

Rp2,4 T

Vonis hukum tingkat pertama/banding

19

Setya Novanto

DPR RI (Kasus e-KTP)

Rp2,3 T

15 tahun penjara

20

RJ Lino

PT Pelindo II (Persero)

Rp1,4 T

4 tahun penjara

Sumber infografik: Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Mahkamah Agung RI, BPK/BPKP, putusan Pengadilan Tipikor, dan pemberitaan media nasional hingga Juli 2026.