Bupati Bolmut Terjaring OTT KPK, 14 Orang Diamankan! Diduga Berkaitan dengan Proyek Infrastruktur Jalan
Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Terjaring OTT KPK, 14 Orang Diamankan! Diduga Berkaitan dengan Proyek Infrastruktur Jalan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi penindakan dilakukan di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Senin (21/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pihak yang diamankan berada di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Lima orang diamankan di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.
Selain kepala daerah, pihak yang diamankan disebut berasal dari unsur kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.
Menurut keterangan awal KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Bolmut. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sirajudin sendiri diamankan di Jakarta bersama sejumlah pihak lainnya.
Hingga Selasa (22/9), Pemerintah Kabupaten Bolmut masih menunggu keterangan resmi KPK mengenai status dan konstruksi perkara tersebut. Aparat pengawas internal pemerintah daerah juga menyatakan belum memberikan informasi di luar kewenangannya.
KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Karena itu, detail mengenai dugaan penerimaan uang, pihak pemberi maupun penerima, serta pasal yang akan diterapkan masih menunggu penjelasan resmi lanjutan dari lembaga antirasuah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepala daerah aktif dan dugaan transaksi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur pemerintah daerah.
Foto: Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
