Sidang Ijazah Gibran di MK Memanas, Hakim Soroti Proses Verifikasi KPU
Kamis, 24 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), sejumlah hakim konstitusi memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana KPU melakukan verifikasi dokumen pendidikan calon pada saat proses pencalonan. Hakim MK mempertanyakan prosedur serta dasar pemeriksaan dokumen yang digunakan oleh penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan tersebut, KPU menyampaikan sejumlah argumentasi untuk menjawab permohonan yang diajukan pemohon. KPU juga mempersoalkan aspek kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.
Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Mahkamah Konstitusi RI
KPU juga menyatakan permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan. Dalam keterangannya di persidangan, KPU menyebut gugatan itu terlambat 905 hari.
Di sisi lain, pemohon tetap meminta MK memeriksa substansi persoalan syarat pendidikan Gibran. Pemohon antara lain meminta agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya, serta membatalkan pelantikan sebagai wakil presiden.
Pemohon juga meminta agar apabila permohonan dikabulkan, proses pengisian jabatan wakil presiden dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi RI
Perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan. Karena itu, belum ada putusan MK yang menyatakan apakah dalil pemohon terbukti atau tidak.
Foto: Komisioner KPU di sidang MK
