KPU Akui Norma Pengecualian Ijazah Baru Muncul di PKPU 19/2023, Hakim MK Soroti Aturan Gibran
Jum'at, 25 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Fakta menarik mencuat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa norma yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon tertentu baru muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pengakuan tersebut terungkap ketika hakim konstitusi mencecar KPU mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026).
Pasal tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan dokumen pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam persidangan, hakim menggali apakah norma serupa pernah terdapat dalam aturan KPU pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin kemudian memberikan jawaban tegas ketika ditanya mengenai keberadaan norma tersebut dalam PKPU sebelumnya.
“Belum,” jawab Afifuddin dalam persidangan.
Jawaban tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan MK. Sebab, norma yang dipersoalkan tersebut muncul dalam PKPU yang diterbitkan menjelang pelaksanaan Pilpres 2024.
Dipersoalkan karena berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran
Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 mengatur dokumen bukti kelulusan sebagai bagian dari persyaratan calon. Namun ketentuan pada ayat berikutnya memberikan pengecualian bagi kondisi tertentu, termasuk calon lulusan sekolah asing yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
KPU kemudian menggunakan ketentuan tersebut dalam menjelaskan dasar administratif pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dalam jawaban resminya di MK, KPU menyatakan dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 mengenai verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.
KPU juga berpendapat surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri mempunyai kedudukan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri dengan ijazah nasional.
KPU bantah persoalan menjadi kewenangan MK
Di sisi lain, KPU tidak hanya mempertahankan keabsahan dokumen Gibran. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
KPU berpendapat persoalan mengenai pemenuhan syarat calon merupakan sengketa proses pemilu yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
KPU juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara. Dalam persidangan, KPU menyebut permohonan tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam mekanisme PHPU.
Bawaslu juga disorot
Persidangan tersebut sekaligus mengungkap persoalan lain terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran.
Bawaslu menyatakan pihaknya tidak melakukan pengecekan langsung ke sekolah asal Gibran di luar negeri. Ketua KPU menyebut saat itu KPU mengandalkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang.
Bawaslu sendiri menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif terkait persoalan tersebut. Bawaslu juga menyatakan memiliki keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Kini bola berada di tangan MK
Dengan munculnya pengakuan bahwa norma pengecualian tersebut belum terdapat dalam PKPU sebelumnya, hakim MK kini memiliki sejumlah aspek yang harus didalami, mulai dari proses pembentukan norma, penerapannya terhadap dokumen pendidikan Gibran, mekanisme verifikasi KPU-Bawaslu, hingga persoalan kewenangan MK memeriksa perkara tersebut.
Namun, fakta bahwa norma itu baru muncul dalam PKPU 19/2023 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aturan tersebut sengaja dibuat untuk Gibran. Persoalan mengenai tujuan pembentukan norma, proses perumusannya, serta apakah penerapannya sesuai hukum masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK.
Sidang ini pun menjadi sorotan karena mempertemukan dua persoalan sekaligus: bagaimana aturan mengenai syarat pendidikan tersebut dibentuk dan diterapkan, serta apakah MK berwenang menguji kembali keabsahan syarat pencalonan Gibran setelah tahapan Pilpres 2024 berlalu.
Foto: Ketua KPU Mochammad Afifuddin
