DPD FPI DKI Jakarta Apresiasi “Scream or Dance 2026” Tak Digelar di Ancol

Sabtu, 26 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI) DKI Jakarta menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas tidak diselenggarakannya event “Scream or Dance 2026” di kawasan Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan DPD FPI DKI Jakarta melalui keterangan pers pada 25 September 2026, di bawah kepemimpinan Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Zein bin Umar Al Attas.

Sebelumnya, “Scream or Dance 2026” direncanakan berlangsung di BCIS, kawasan Ancol, Jakarta. Menyikapi rencana tersebut, DPD FPI DKI Jakarta melakukan audiensi dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. pada 18 September 2026.

Dalam audiensi itu, DPD FPI DKI Jakarta menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap rencana penyelenggaraan kegiatan tersebut. FPI menyatakan bahwa sejumlah aspek perlu menjadi perhatian, antara lain norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat Jakarta.

Soroti Dugaan Peredaran Minuman Beralkohol

Dalam keterangannya, DPD FPI DKI Jakarta juga menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan peredaran minuman beralkohol dalam kegiatan tersebut.

FPI meminta agar hal tersebut menjadi perhatian dan diperiksa oleh pihak berwenang, khususnya terkait kesesuaian dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

DPD FPI DKI Jakarta menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan dan pengawasan merupakan kewenangan instansi terkait.

“Setiap dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan,” demikian poin dalam keterangan DPD FPI DKI Jakarta.

FPI juga menyampaikan apresiasi terhadap komunikasi dan ruang dialog yang diberikan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dalam menyikapi aspirasi tersebut.

Dipindahkan ke PIK 2

Berdasarkan informasi yang disampaikan DPD FPI DKI Jakarta, kegiatan “Scream or Dance 2026” kemudian tidak jadi diselenggarakan di kawasan Ancol dan dipindahkan ke kawasan PIK 2, Banten.

Atas perkembangan tersebut, DPD FPI DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pihak yang dinilai telah berperan sehingga kegiatan tersebut tidak diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut FPI, keputusan tersebut dipandang sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat serta upaya menjaga ruang publik di Jakarta dengan mempertimbangkan norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, dan kearifan masyarakat setempat.

Apresiasi untuk Pemerintah hingga Masyarakat

Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Zein bin Umar Al Attas menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang dinilai telah mengambil sikap dan berkontribusi dalam menyikapi rencana kegiatan tersebut.

Apresiasi itu ditujukan kepada:

1. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. beserta jajaran manajemen;

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

3. DPRD Provinsi DKI Jakarta;

4. Kepolisian dan seluruh aparat terkait;

5. Tokoh agama dan tokoh masyarakat;

6. Organisasi kemasyarakatan serta seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi; dan

7. Masyarakat DKI Jakarta yang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

DPD FPI DKI Jakarta menilai sinergi antara pemerintah, pengelola tempat kegiatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban serta kondusivitas Jakarta.

FPI: Bukan Menolak Hiburan, tetapi Menjaga Nilai dan Ketertiban

DPD FPI DKI Jakarta menegaskan bahwa penyampaian aspirasi terhadap suatu kegiatan tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi maupun industri hiburan secara umum.

Menurut FPI, setiap kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, perizinan, norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat.

Khusus terkait minuman beralkohol, FPI berharap penyelenggara kegiatan memastikan setiap penjualan, penyediaan, maupun peredarannya memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hormati Kewenangan di Wilayah PIK 2

Terkait pemindahan lokasi ke PIK 2, Banten, DPD FPI DKI Jakarta menyatakan menghormati kewenangan pemerintah daerah dan pihak berwenang di wilayah tersebut.

FPI berharap pihak berwenang melakukan kajian, pengawasan, dan penegakan ketentuan secara objektif terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan, termasuk mengenai perizinan, peredaran minuman beralkohol, ketertiban umum, norma yang berlaku, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat.

DPD FPI DKI Jakarta juga menyatakan akan terus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat Jakarta yang aman, tertib, dan kondusif dengan tetap menjunjung hukum serta nilai agama dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diajak menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, bermartabat, dan sesuai koridor hukum.

“Alhamdulillah,” DPD FPI DKI Jakarta kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memastikan event “Scream or Dance 2026” tidak diselenggarakan di kawasan Ancol, DKI Jakarta.

FPI berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk terus menjaga Jakarta sebagai kota yang aman, nyaman, tertib, sekaligus menghormati nilai-nilai agama dan kehidupan sosial masyarakat.

Berikut ini press release selengkapnya:

*PRESS RELEASE*

*DPD FPI DKI JAKARTA*

*ALHAMDULILLAH, EVENT “SCREAM OR DANCE 2026” TIDAK DISELENGGARAKAN DI ANCOL, DPD FPI DKI JAKARTA APRESIASI SELURUH PIHAK*

Jakarta, 25 September 2026

*Bismillahirrahmanirrahim.*

*Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.*

*nasrum minallahi wa fathun qarib, wa bashshiril mu'minin*

Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI) DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Habib Zein bin Umar Al Attas selaku Ketua DPD FPI DKI Jakarta, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas tidak diselenggarakannya event “Scream or Dance 2026” di kawasan Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara.

Sebagaimana diketahui, event “Scream or Dance 2026” sebelumnya direncanakan berlangsung di BCIS, Ancol, Jakarta.

Sebelumnya, pada 18 September 2026, DPD FPI DKI Jakarta telah melakukan audiensi dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap rencana penyelenggaraan event “Scream or Dance 2026” di kawasan Ancol.

Dalam audiensi tersebut, DPD FPI DKI Jakarta menyampaikan pandangan serta aspirasi masyarakat terkait rencana penyelenggaraan kegiatan tersebut, sekaligus meminta agar pihak pengelola mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat Jakarta.

Selain itu, DPD FPI DKI Jakarta juga menyampaikan kekhawatiran terkait adanya dugaan peredaran minuman beralkohol dalam event tersebut yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang, khususnya terkait kesesuaian dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

DPD FPI DKI Jakarta menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan, sehingga seluruh ketentuan yang berlaku dapat dipastikan terpenuhi.

DPD FPI DKI Jakarta menghargai komunikasi dan ruang dialog yang telah diberikan oleh pihak PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dalam menyikapi aspirasi tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, kegiatan tersebut kemudian tidak jadi diselenggarakan di kawasan Ancol dan dipindahkan ke kawasan PIK 2, Banten.

DPD FPI DKI Jakarta mengapresiasi sikap dan keputusan seluruh pihak yang telah berperan sehingga kegiatan tersebut tidak diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.

Bagi DPD FPI DKI Jakarta, keputusan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat serta upaya menjaga ruang publik di wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, dan kearifan masyarakat setempat.

*APRESIASI KEPADA SELURUH PIHAK*

Atas hal tersebut, Habib Zein bin Umar Al Attas, selaku Ketua DPD FPI DKI Jakarta, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengambil sikap serta berkontribusi dalam menyikapi rencana penyelenggaraan event tersebut di wilayah DKI Jakarta.

Apresiasi tersebut khususnya disampaikan kepada:

1. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. beserta jajaran manajemen;

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

3. DPRD Provinsi DKI Jakarta;

4. Kepolisian dan seluruh aparat terkait;

5. Tokoh agama dan tokoh masyarakat;

6. Organisasi kemasyarakatan serta seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi; dan

7. Seluruh masyarakat DKI Jakarta yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

DPD FPI DKI Jakarta menilai bahwa sinergi antara pemerintah, pengelola tempat kegiatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban serta kondusivitas wilayah DKI Jakarta.

*BUKAN MENOLAK HIBURAN, TETAPI MENJAGA NILAI DAN KETERTIBAN*

DPD FPI DKI Jakarta menegaskan bahwa penyampaian aspirasi terhadap suatu kegiatan bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi maupun industri hiburan secara umum.

Namun, setiap kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, perizinan, norma agama, nilai sosial, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat.

Termasuk dalam hal peredaran minuman beralkohol, DPD FPI DKI Jakarta berharap seluruh penyelenggara kegiatan memastikan bahwa setiap bentuk penjualan, penyediaan, maupun peredarannya telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, DPD FPI DKI Jakarta menghargai keputusan untuk tidak menyelenggarakan “Scream or Dance 2026” di kawasan Ancol sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat Jakarta.

*TERKAIT PEMINDAHAN LOKASI*

DPD FPI DKI Jakarta memperoleh informasi bahwa setelah tidak diselenggarakan di kawasan Ancol, kegiatan tersebut kemudian dipindahkan ke kawasan PIK 2, Banten.

Terkait hal tersebut, DPD FPI DKI Jakarta menghormati kewenangan pemerintah daerah dan pihak berwenang di wilayah yang menjadi lokasi kegiatan.

DPD FPI DKI Jakarta tetap berharap agar setiap pihak yang berwenang melakukan kajian, pengawasan, dan penegakan ketentuan secara objektif terhadap setiap kegiatan yang akan diselenggarakan, termasuk aspek perizinan, peredaran minuman beralkohol, ketertiban umum, norma yang berlaku, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat.

*KOMITMEN DPD FPI DKI JAKARTA*

DPD FPI DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Habib Zein bin Umar Al Attas, akan terus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat Jakarta yang aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap menjunjung tinggi hukum serta nilai-nilai agama dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

DPD FPI DKI Jakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, bermartabat, dan sesuai dengan koridor hukum.

Sekali lagi, DPD FPI DKI Jakarta mengucapkan Alhamdulillah dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memastikan bahwa event “Scream or Dance 2026” tidak diselenggarakan di kawasan Ancol, DKI Jakarta.

Semoga keputusan tersebut menjadi momentum untuk terus menjaga Jakarta sebagai kota yang aman, nyaman, tertib, serta menghormati nilai-nilai agama dan kehidupan sosial masyarakatnya.

Jakarta, 25 September 2026

*DEWAN PIMPINAN DAERAH*

*FRONT PERSAUDARAAN ISLAM (DPD FPI) DKI JAKARTA*

*Habib Zein bin Umar Al Attas*

*Ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta*

*Front Persaudaraan Islam*