Denny Indrayana Soroti Pelanggaran Konstitusi dalam Pencalonan Gibran: "MBG = Masalahnya Bukan Gibran"
Sabtu, 26 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan kritiknya terkait dinamika kepemiluan dan konstitusi di Indonesia melalui pesan bertajuk "MBG = Masalahnya Bukan Gibran". Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi bangsa saat ini jauh lebih mendasar daripada sekadar isu kualifikasi individu maupun polemik ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, poin utama dari permasalahan ini terletak pada ancaman terhadap prinsip-prinsip mendasar bernegara dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berikut adalah enam poin kritis yang disorot oleh Denny Indrayana:
Prinsip Daulat Rakyat (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
Pemberian suara kepada calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak memenuhi syarat dianggap melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945)
Pengubahan aturan syarat umur dan pendidikan demi meloloskan calon tertentu dinilai telah mencederai prinsip negara hukum.
Prinsip Pemilu Jujur dan Adil (Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945)
Adanya intervensi atau cawe-cawe dalam aturan pemilu demi kepentingan calon tertentu melanggar asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
Prinsip Penyelenggara Pemilu Mandiri (Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945)
Penyusunan aturan oleh KPU (seperti Aturan 18 Ayat 3) yang dianggap membatasi pengawasan Bawaslu dinilai merusak independensi dan kemandirian penyelenggara pemilu.
Amanah Pendidikan dan Akhlak Mulia (Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945)
Dugaan pengakalan kesetaraan ijazah dinilai bertentangan dengan amanah pendidikan nasional untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Harapan Terakhir pada Mahkamah Konstitusi
Dengan banyaknya prinsip konstitusi yang diduga dilanggar, Denny menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi harapan terakhir untuk menegakkan keadilan konstitusional.
Pesan tersebut ditutup oleh Denny Indrayana dengan seruan untuk menjaga integritas dan mengawal penegakan hukum di Indonesia.
