Denny Indrayana Soroti Pelanggaran Konstitusi dalam Pencalonan Gibran: "MBG = Masalahnya Bukan Gibran"

 


Sabtu, 26 September 2026

Faktakini.info, Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan kritiknya terkait dinamika kepemiluan dan konstitusi di Indonesia melalui pesan bertajuk "MBG = Masalahnya Bukan Gibran". Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi bangsa saat ini jauh lebih mendasar daripada sekadar isu kualifikasi individu maupun polemik ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.  

​Menurut Denny, poin utama dari permasalahan ini terletak pada ancaman terhadap prinsip-prinsip mendasar bernegara dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.  

​Berikut adalah enam poin kritis yang disorot oleh Denny Indrayana:

​Prinsip Daulat Rakyat (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)

Pemberian suara kepada calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai tidak memenuhi syarat dianggap melanggar prinsip kedaulatan rakyat.  

​Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945)

Pengubahan aturan syarat umur dan pendidikan demi meloloskan calon tertentu dinilai telah mencederai prinsip negara hukum.  

​Prinsip Pemilu Jujur dan Adil (Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945)

Adanya intervensi atau cawe-cawe dalam aturan pemilu demi kepentingan calon tertentu melanggar asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil).  

​Prinsip Penyelenggara Pemilu Mandiri (Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945)

Penyusunan aturan oleh KPU (seperti Aturan 18 Ayat 3) yang dianggap membatasi pengawasan Bawaslu dinilai merusak independensi dan kemandirian penyelenggara pemilu.  

​Amanah Pendidikan dan Akhlak Mulia (Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945)

Dugaan pengakalan kesetaraan ijazah dinilai bertentangan dengan amanah pendidikan nasional untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.  

​Harapan Terakhir pada Mahkamah Konstitusi

Dengan banyaknya prinsip konstitusi yang diduga dilanggar, Denny menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi harapan terakhir untuk menegakkan keadilan konstitusional.  

​Pesan tersebut ditutup oleh Denny Indrayana dengan seruan untuk menjaga integritas dan mengawal penegakan hukum di Indonesia.