Polemik Makam KRT Sumodiningrat: Mengapa Perbedaan Pendapat Sejarah Tidak Otomatis Berarti "Pemalsuan"?
Kamis, 6 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Polemik mengenai makam KRT Sumodiningrat kembali menjadi perbincangan. Sebagian pihak meyakini makam yang diziarahi Habib Luthfi bin Yahya di Semarang merupakan makam KRT Sumodiningrat, sementara pihak lain berpendapat bahwa KRT Sumodiningrat dimakamkan di Jejeran, Pleret, Bantul, Yogyakarta.
Perbedaan pandangan seperti ini tentu boleh dikaji melalui penelitian sejarah, filologi, arkeologi, tradisi lisan, maupun kajian manuskrip. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah setiap perbedaan pendapat mengenai lokasi makam otomatis dapat disebut sebagai "pemalsuan makam" atau "pembelokan sejarah"?
Jika standar tersebut diterapkan secara konsisten, maka banyak perbedaan pendapat dalam sejarah Islam maupun sejarah Nusantara juga harus mendapat tuduhan serupa. Faktanya, hal itu tidak terjadi.
Tiga Versi Gua Ashabul Kahfi
Hingga hari ini, para ahli dan masyarakat mengenal sedikitnya tiga lokasi yang dikaitkan dengan Gua Ashabul Kahfi.
Pertama, di Al-Rajib (Al-Raqim), dekat Amman, Yordania. Lokasi ini banyak didukung ulama karena dianggap paling sesuai dengan deskripsi dalam Surah Al-Kahfi.
Kedua, di Ephesus, Turki. Lokasi ini sangat terkenal dalam tradisi Kristen kuno sebagai Seven Sleepers of Ephesus.
Ketiga, di kawasan Damaskus, Suriah. Beberapa ahli tafsir klasik juga menghubungkannya dengan wilayah Syam.
Apakah karena terdapat tiga pendapat mengenai lokasi gua tersebut lalu para ulama saling menuduh sebagai pemalsu sejarah? Tidak. Yang terjadi justru diskusi ilmiah, penelitian, dan saling mengemukakan argumentasi.
Tiga Versi Makam Sunan Bonang
Kasus serupa juga terjadi pada makam Sunan Bonang.
Masyarakat mengenal sedikitnya tiga lokasi yang dikaitkan dengan beliau:
Tuban, Jawa Timur.
Pulau Bawean, Gresik.
Lasem, Rembang.
Masing-masing memiliki cerita sejarah dan tradisi lokal yang berkembang turun-temurun.
Perbedaan tersebut tidak menjadikan Sunan Bonang sebagai tokoh fiktif, dan tidak pula membuat pihak yang meyakini salah satu lokasi langsung dituduh sebagai pemalsu makam.
Perbedaan Pandangan Gus Dur
Almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga dikenal memiliki sejumlah pandangan yang berbeda dengan keyakinan masyarakat umum mengenai beberapa makam tokoh besar Islam.
Di antaranya:
Gus Dur pernah meyakini makam Sayyid Jamaluddin Akbar (Syekh Jumadil Kubra) berada di Tosora, Wajo, Sulawesi Selatan, sedangkan masyarakat luas selama ini lebih mengenal makam di Troloyo, Mojokerto.
Gus Dur juga pernah menyatakan bahwa makam asli Sunan Kalijaga berada di wilayah Senori, Tuban, bukan di Kadilangu, Demak sebagaimana keyakinan mayoritas masyarakat.
Pandangan tersebut tentu mengundang diskusi dan perbedaan pendapat. Namun, apakah kemudian Gus Dur dituduh sebagai "pemalsu makam", "pembelok sejarah", atau "pencipta tokoh fiktif"?
Jawabannya tidak.
Selengkapnya: https://www.faktakini.info/2024/07/siapakah-yang-berani-menuduh-gusdur.html#gsc.tab=0
Siapakah yang berani menuduh Gusdur adalah pemalsu kuburan?!
Masyarakat umumnya menghormati pendapat tersebut sebagai hasil keyakinan, penelitian, pengalaman spiritual, ataupun ijtihad sejarah, tanpa serta-merta melabeli dengan tuduhan yang sangat berat.
Standar yang Seharusnya Sama
Karena itu, polemik mengenai makam KRT Sumodiningrat semestinya disikapi dengan ukuran yang sama.
Jika seseorang meyakini suatu lokasi makam berdasarkan penelitian, manuskrip, sanad keluarga, tradisi masyarakat, atau hasil kajian tertentu, maka pendapat itu dapat dikritisi dengan argumentasi sejarah.
Namun kritik ilmiah berbeda dengan tuduhan.
Menyatakan bahwa seseorang "memalsukan makam" memerlukan bukti yang jauh lebih kuat daripada sekadar adanya perbedaan lokasi makam.
Dalam dunia sejarah, perbedaan identifikasi lokasi adalah hal yang lazim. Banyak situs kuno, makam ulama, bahkan lokasi peristiwa sejarah memiliki lebih dari satu versi.
Menjaga Adab dalam Perbedaan
Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar.
Yang tidak wajar adalah ketika perbedaan langsung berubah menjadi vonis, cemoohan, atau serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa adanya putusan hukum maupun bukti sejarah yang benar-benar konklusif.
Perdebatan sejarah sebaiknya dijawab dengan data, manuskrip, penelitian, dan dialog ilmiah, bukan dengan pelabelan atau penghukuman terhadap orang yang memiliki kesimpulan berbeda.
Pada akhirnya, sejarah berkembang melalui kajian dan diskusi. Karena itu, jika ingin mengkritik suatu pendapat sejarah, lakukanlah dengan argumentasi yang kuat dan standar yang adil. Apa yang berlaku untuk satu tokoh semestinya juga berlaku untuk tokoh lainnya. Dengan demikian, diskusi sejarah tetap berada dalam koridor ilmu, adab, dan objektivitas.
