Isu Palestina, Solusi Dua Negara & Sikap Pemerintah RI

 


Jum'at, 6 Februari 2026

Faktakini.info

Isu Palestina, Solusi Dua Negara & Sikap Pemerintah RI

Masalah Palestina merupakan konflik panjang yang berakar dari kolonialisme Barat dan gerakan Zionisme. Solusi Dua Negara (Two State Solution) bukan gagasan baru, melainkan rencana lama Inggris, Amerika Serikat, dan sekutunya sejak awal abad ke-20.

Sejarah mencatat bahwa Palestina awalnya berada di bawah Khilafah Islam, di mana kaum Yahudi hidup aman. Setelah Perang Dunia I, wilayah Palestina jatuh ke tangan Inggris. Melalui Deklarasi Balfour (1917) dan Mandat Britania, imigrasi Yahudi besar-besaran difasilitasi. PBB kemudian mengeluarkan Resolusi 181 (1947) yang membagi Palestina menjadi dua negara. Tahun 1948 Israel berdiri dan melalui perang serta dukungan Barat, wilayahnya terus meluas hingga mencaplok hampir seluruh Palestina.

Berdasarkan sejarah tersebut, Israel dipandang sebagai penjajah yang tidak memiliki hak atas tanah Palestina. Karena itu, gagasan menjamin keselamatan Israel dan membagi tanah Palestina dianggap tidak adil dan tidak masuk akal, seperti menuntut korban berbagi rumah dengan perampok.

Klaim bahwa penderitaan Gaza telah berkurang juga dinilai keliru. Fakta di lapangan menunjukkan Gaza masih diblokade, diserang, dan rakyatnya terus menderita.

Sikap Presiden RI yang dianggap condong pada blok Amerika Serikat dinilai menyimpang dari prinsip Non-Blok yang selama ini dianut Indonesia. Pernyataan bahwa “tidak ada yang akan membantu jika Indonesia diserang” dipandang mencerminkan ketakutan berlebihan dan justru melemahkan posisi Indonesia di mata internasional.

Amerika Serikat dan Israel memuji pernyataan Presiden RI karena dinilai menguntungkan Israel dan sejalan dengan agenda politik AS.

Terkait Board of Peace (BoP) yang dibentuk Donald Trump pada Januari 2026, inisiatif ini dikritik keras. AS dianggap tidak kredibel sebagai mediator perdamaian karena selama ini mendukung Israel, memveto resolusi PBB pro-Palestina, dan bahkan menyatakan dana BoP akan digunakan untuk melucuti Hamas. Ironisnya, Gaza dihancurkan oleh Israel dengan dukungan AS, namun negara lain diminta membayar biaya rekonstruksi.

Kesimpulannya, Indonesia dinilai tidak perlu bergabung dengan BoP, tidak layak membayar iuran Rp16,7 triliun, dan seharusnya tetap konsisten pada prinsip Non-Blok serta membela keadilan bagi Palestina.