Sidang Perusakan Makam Ulama digelar di PN Bangil Pasuruan, Hakim Dalami Aktor Intelektual
Faktakini.info, Jakarta - Sidang perdana kasus perusakan makam ulama dan habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada hari ini Selasa (6/1/2026).
Dalam sidang tersebut, PN Bangil menghadirkan dua orang terdakwa, yakni Muhamad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Ujang Kusama. Mereka berdua mengakui perbuatannya atas aksinya itu. Keduanya diduga sebagai pelaku dalam aksi perusakan makam di area pemakaman Dusun Serambi.
Dua terdakwa ini dalam persidangan secara terbuka mengakui perbuatan perusakan tersebut dilakukan dengan sadar serta menyatakan diri sebagai pelaku utama.
Namun demikian, majelis hakim tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut. Hakim memutuskan menunda sidang guna memperdalam fakta persidangan, khususnya untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan keberadaan aktor intelektual di balik aksi perusakan makam yang dinilai keji dan mencederai rasa keadilan umat Islam.
Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari menanyakan langsung kepada para terdakwa terkait pengakuan atas perbuatan tersebut.
Baik Gus Tom maupun Gus Ujang menyatakan membenarkan seluruh isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Kami telah bermusyawarah. Meskipun saudara mengakui perbuatan yang didakwakan, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wahyu Iswari di hadapan persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Aswin Amirullah, menjelaskan bahwa kliennya didakwa dengan dua pasal utama.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Serta Pasal 179 KUHP terkait perusakan atau penodaan kuburan.
"Pasal 170 mengatur perusakan secara kolektif di ruang publik, sementara Pasal 179 menyangkut perusakan tanda peringatan atau bangunan makam, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan,” kata Aswin.
Selain itu, seluruh dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan.
Menurut Aswin, pasal tersebut membuka ruang hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa perusakan makam tersebut.
“Pasal 55 berbicara tentang turut serta, baik yang melakukan, menyuruh melakukan, maupun menganjurkan. Di luar eksepsi, kami akan mengungkap fakta-fakta terkait pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembongkaran makam ini,” ujarnya.
Aswin menambahkan, tim penasihat hukum telah menyiapkan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Atas permintaan majelis hakim agar proses persidangan berjalan efektif, eksepsi tersebut akan dibacakan pada sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penundaan sidang ini disambut harapan besar dari masyarakat agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menghasut dan menggerakkan aksi tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sejumlah pihak menilai, petunjuk kuat telah beredar luas melalui rekaman video yang tersebar di media sosial.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan makam keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, yang diketahui terjadi pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Makam-makam yang dirusak antara lain makam Habib Abdul Kadir bin Umar al-Hadar, Habib Abdul Kadir bin Hasyim bin Muhammad bin Umar al-Hadar, Syarifah Khotijah binti Achmad al-Habsyi, Habib Mustofa bin Abdullah al-Hadar, serta sejumlah makam keluarga habaib lainnya. Aksi vandalisme tersebut memicu kemarahan luas umat Islam.
Pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, ribuan warga bersama para ulama dan habaib mendatangi Polsek Winongan untuk mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku.
Pelapor dalam kasus ini adalah Sayyid Hasan Fahmi (29), warga Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. Ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Winongan pada sore hari dengan nomor registrasi
STPL/13/X/2025/Polsek Winongan. Dalam laporannya, Fahmi mengaku terkejut saat mendapati makam keluarganya telah rusak parah usai berziarah. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
“Setelah ziarah, saya mendapati kondisi makam keluarga sudah rusak parah. Karena itu saya melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Sayyid Fahmi.
Aparat Polsek Winongan menyatakan kasus ini ditangani secara serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 179 jo Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Dan kini kasusnya sudah bergulir di PN Bangil.
Sejumlah warga menilai pola perusakan makam tersebut mengingatkan pada praktik-praktik vandalisme ideologi PKI yang pernah terjadi pada masa lalu, di mana ulama, habaib, dan simbol-simbol kesalehan Islam menjadi sasaran kebencian.
Menurut keterangan warga, aksi perusakan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial Cak Ud dan disebut berafiliasi dengan kelompok PWI-LS. Kelompok ini dipimpin Abbas Tompel yang mengklaim sebagai cucu Sayyidina Hussein dan Nabi Muhammad SAW. Dan Imaduddin bin Sarmana bin Arsa, seorang pria asal Banten yang juga mengklaim memiliki nasab keturunan Walisongo dan Nabi Muhammad SAW.
Namun, klaim tersebut tidak diakui oleh Rabithah Alawiyah maupun seluruh lembaga naqobah asyraf resmi di dunia. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi, Abbas Tompel bukan dzurriyah Rasulullah SAW, dan ayah kandung Imad diketahui bernama Sarmana bin Arsa, bukan keturunan Sultan Hasanuddin Banten maupun Walisongo.
Masyarakat menilai adanya motif kecemburuan dan dendam terhadap kemuliaan nasab habaib dzurriyah Rasulullah SAW yang melatarbelakangi aksi perusakan tersebut.
Mereka berharap majelis hakim bertindak tegas, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan kesucian makam para ulama serta habaib tetap terjaga.



